4 Orang jadi Tersangka Pengaturan Skor Bola Liga 3 di Bengkulu
Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata saat menyampaikan rilis di Mapolresta (13/3/2024). ANTARA/Anggi Mayasari

Bagikan:

BENGKULU - Polresta Bengkulu menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap pengaturan skor bola pada Liga 3 yang dilaksanakan sejak 23 Februari hingga 10 Maret 2024 di Stadion Semarak Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata menerangkan, dari empat orang yang ditetapkan tersangka, tiga diantaranya tidak ditahan.

"Untuk yang kita tahan itu hanya tersangka Ajat, sedangkan yang lainnya itu tidak kita tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata dia di Mapolresta Bengkulu, Antara, Rabu, 13 Maret. 

Empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu Ajat (34) warga asal Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Benten dan dilakukan penahanan.

Tersangka Ajat ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana penyuapan atau pemberi suap pengaturan skor kepada tim yang melakukan pertandingan dalam Liga tiga tersebut.

Kemudian, pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang mengikuti pertandingan yaitu MP (30) yang merupakan pelatih Tim Renal FC warga asal Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pelatih Tim Mutu FC yaitu AZ (33) warga asal Kelurahan Bumiayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan yaitu TA (33) yang merupakan pemilik sekaligus ketua Tim Mutu FC, warga kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Deddy menjelaskan, untuk modus penyuapan pengaturan skor tersebut dilakukan oleh Ajat dengan cara menghubungi manager atau pelatih tim sepak bola yang bertanding dalam Liga 3 PSSI Bengkulu.

Selanjutnya, menjanjikan uang hingga Rp15 juta setiap pertandingan apabila tim tersebut siap untuk mengikuti instruksi dari tersangka Ajat.

Oleh karena itu, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, untuk tersangka Ajat akan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara dan ketiga pelaku lainnya hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Lanjut Deddy, dalam kasus tersebut diduga terdapat keterkaitan dengan perjudian daring yang dilakukan oleh oknum-oknum lainnya, namun pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.

"Akan dilakukan pengembangan terhadap TG, SJ dan akan dilakukan pengembangan terkait peruntukan judi daring," terang dia.