Kemenag Ingatkan Jangan Pakai Visa Umrah untuk Haji, Dendanya Capai Rp42 Juta
Calon jemaah haji Indonesia boarding bertolak ke Tanah Suci. (Antara)

Bagikan:

BATAM - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, di Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat setempat agar tidak menggunakan Visa umrah untuk melakukan ibadah haji.

Kepala Kantor Kemenag Kota Batam Zulkarnain mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Terkait visa haji ini sudah disampaikan oleh pihak Arab Saudi bahwa tahun ini memang benar-benar ketat untuk masuk pelaksanaan haji. Tidak boleh lagi ada yang menggunakan visa yang bukan haji," ujar Zulkarnain di Batam, Selasa 7 Mei, disitat Antara.

Ia menjelaskan, jika ada yang tidak menggunakan Visa umrah saat melaksanakan ibadah haji, maka nantinya akan mendapatkan sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi berupa hukuman pidana serta bisa dikenakan denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp42 juta lebih.

"Ini gunanya untuk apa, agar memang jemaah yang melaksanakan ibadah haji itu betul-betul adalah orang-orang yang berhak untuk melaksanakan haji," ujar dia.

Zulkarnain menyampaikan pada saat pelaksanaan rangkaian ibadah haji, seluruh jamaah akan dilakukan pemeriksaan yang ketat terkait hal tersebut.

"Jadi nanti di sana akan tegas melakukan pemeriksaannya, istilahnya nanti masuk ke Arafah itu sudah disiapkan barcode. Bahkan ada seperti tiket, atau dikasih gelang barcode, jadi kalau dia tidak punya itu disisir oleh petugas Arab Saudi," ujar dia.

Dengan begitu, Kemenag Kota Batam mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada terhadap penggunaan travel atau ajakan seseorang yang menyatakan bisa menampung untuk pelaksanaan haji tanpa dokumen-dokumen yang jelas.