Bagikan:

JAKARTA - Tiga orang polisi gadungan berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Palmerah pada Kamis, 5 Desember.

Ketiganya beraksi menjadi polisi gadungan dengan mengaku sebagai buser narkoba untuk merampok para korbannya. Kejadian terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan (Gropet)," kata Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo saat konfirmasi.

Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial AP dan DP merupakan dua orang residivis kasus berbeda.

"Tersangka berinisial AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan. Sedangkan tersangka berinisial DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol," ujarnya.

Tersangka berinisial AP ditangkap di lokasi kejadian saat beraksi. Sementara tersangka berinisial DP ditangkap di kawasan Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka inisial WN ditangkap di kawasan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tersangka WN ini berperan membantu aksi dari kedua pelaku rekannya yang berinisial AP dan DP," ucapnya.

Tersangka lainnya mengaku jika lencana palsu Polri itu adalah milik pelaku AP.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang polisi gadungan yang kerap mengakui sebagai "Buser Narkoba" berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Palmerah pada Rabu, 4 Desember.

Ketiga pelaku berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) ditangkap usai melakukan pemerasan terhadap korban bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, dalam aksinya, ketiga pelaku bermodus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba. Kemudian mereka justru mengambil uang dan barang berharga milik korban.

Komplotan para pelaku juga memilih korban secara acak di jalanan. Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban.

"Mereka menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu. Mereka menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," kata Kompol Sugiran saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Desember.