Bagikan:

JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Indrianto menyebut telah memindahkan 302 narapidana kasus narkotika ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan keamanan super ketat. Sebab, mereka masih terlibat dalam pusaran peredaran narkotika.

"Saat ini kami sudah memindahkan pelaku dan bandar narkoba yang diduga melakukan peredaran, mengendalikan peredaran kejahatan narkotika ini dari dalam lapas," ujar Agus kepada wartawan dikutip Jumat, 6 Desember.

Lapas dengan keamanan ketat yang dimaksud yakni Nusa Kambangan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai keterlibatan narapidana di jaringan narkotika.

"Ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas super maksimum security yang ada di Nusa Kambangan. Ini akan terus berlanjut," sebutnya.

Selain itu, Agus juga menyebut pihaknya telah mencopot belasan sipir hingga kepala lapas. Sebab, mereka terbukti mengkonsumsi narkotika.

Berdasarkan data, beberapa pegawai yang dinonaktikan bertugas di Sumatera Utara dan Jember.

"Sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan terdiri dari pada kalapas, ada yang karutan ada yang KPLP bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya," ucap Agus.

Di sisi lain, Agus menegaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus membantu aparatur penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Upaya untuk suksesnya desk pemberantasan narkoba ini bisa memberikan kontribusi bagi cita-cita Bapak Presiden untuk mewujudkan negara Indonesia lebih bebas dari narkoba," kata Agus