JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons pernyataan eks Menko Polhukam Mahfud MD yang mengkritik soal pernyataan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dicuri alias denda damai koruptor.
Habiburokhman meminta Mahfud jangan menghasut dengan menganggap Prabowo sama saja mendukung kolusi.
Menurut Habiburokhman, pernyataan Prabowo merupakan pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan dan seorang kepala negara, yang tidak bisa dijawab secara prosedural ala Mahfud MD. Justru, dia menuding balik Mahfud sebagai menteri yang gagal.
"Mahfud ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal, 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai dari Mahfud MD?," sambungnya.
Waketum Gerindra itu menegaskan, tidak mungkin Presiden Prabowo mengintruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan.
"Intinya adalah semua protokol hukum kita memang ditujukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara, itu stressing-nya," tegas Habiburokhman.
"Jadi jangan mendebatkan kalau orang mengembalikan bagaimana hukumnya, bukan itu, kita memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi pemberantasan korupsi. Tinggal saja Kepolisian, Kejaksaan, KPK menterjemahkan arahan pak Prabowo sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku," sambungnya.
Habiburokhman pun meminta Mahfud MD tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang menghasut, agar masyarakat menilai Presiden Prabowo sebagai pelanggar hukum.
"Jadi Pak Mahfud, jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku tak sepakat dengan rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengenakan denda damai kepada para koruptor.
"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah," ujar Mahfud MD di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, pada Kamis, 26 Desember.
"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," sambungnya.
Mantan Ketua MK itu heran mengapa pemerintahan Prabowo punya rencana untuk berdamai dengan koruptor. Mahfud bahkan menilai, menteri Prabowo yang membidangi sektor hukum kerap mencari dalil atau pasal pembenar mengenai apa yang disampaikan presiden.
"Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," katanya.