Bagikan:

DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap belasan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah Kota Depok. Pengungkapan ini berawal dari penelusuran barang bukti berupa rekaman CCTV yang ditemukan di lokasi kejadian.

Dalam tiga bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap sebelas laporan kasus, mengamankan 10 orang pelaku, sembilan sepeda motor hasil curian, serta berbagai surat-surat kendaraan dan kunci letter T.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor di sebuah masjid di Pondok Cina, Beji, Kota Depok. Dalam rekaman CCTV, terlihat empat orang pelaku menggunakan dua sepeda motor beraksi saat korban tengah menunaikan salat Jumat.

Kasatreskrim Polrestro Depok AKBP DK Zendrato menjelaskan, komplotan curanmor tersebut telah beraksi di tujuh lokasi berbeda. Polisi berhasil menyita satu motor hasil curian, sementara motor lainnya telah dijual oleh para pelaku.

“Mereka berpura-pura pergi ke masjid saat suasana sepi dan masyarakat tengah beribadah, lalu melakukan pencurian menggunakan kunci letter T,” jelas Zendrato, Rabu kemarin.

Dari sembilan motor yang berhasil disita, dua di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya, Dewi. Dewi mengungkapkan rasa bahagianya, setelah dua motornya, Yamaha Jupiter MX dan Honda Vario 160, yang dicuri secara bersamaan, akhirnya bisa kembali berkat usaha keras polisi.

“Saya melapor sesuai prosedur, dan alhamdulillah laporan saya ditanggapi dengan baik. Pelayanan polisi sangat memuaskan. Terima kasih banyak, motor saya bisa kembali dua-duanya,” kata Dewi.

Saat ini, polisi masih memburu sejumlah pelaku lainnya, termasuk yang berperan sebagai penadah. Kesepuluh pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.