JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk tidak menoleransi bangunan yang tak memenuhi standar keselamatan.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menegaskan agar Pemprov DKI menindak tegas terhadap pemilik gedung yang tak memenuhi standar keselamatan.
Penindakan atas pelanggaran tersebut tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pergub 143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Lingkungan.
"Kalau ternyata dia (gedung-red) tidak layak, pasti ada beberapa sanksi apakah itu tidak diberikan izin ataukah memang harus ditutup dan lain-lain," kata Yuke dalam keterangannya, Kamis, 6 Februari.
Bangunan gedung yang tak sesuai izin, tegas Yuke, merupakan pelanggaran yang tak dapat ditoleransi. Terlebih bilsa tak memenuhi standar keselamatan, seperti penyediaan pintu darurat, alat deteksi kebakaran, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
BACA JUGA:
Menurut Yuke, setiap gedung wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk itu, perizinannya harus lebih selektif agar mengutamakan standar keselamatan.
Dengan demikian, peristiwa kebakaran yang terjadi di permukiman penduduk maupun gedung-gedung perkantoran dan bisnis tidak terulang kembali.
“Kami menekankan kepada Citata untuk pengawasannya lebih diperketat lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuke meminta kepada masyarakat turut serta mengawasi lingkungan masing-masing, terkait gedung-gedung yang digunakan tak sesuai dengan izin.
“Jadi kalau ada informasi yang diketahui oleh masyarakat luas jangan sungkan-sungkan untuk menginformasikan kepada Pemprov maupun kepada kami anggota dewan. Kita juga harus betul-betul cek Apakah mereka layak atau tidak sesuai dengan fungsi,” tandasnya.