Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menahan tiga orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan berinisial AS, JFG dan AA. Ketiganya melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen Sprindik dan surat panggilan KPK.

Penangkapan dilakukan di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 5 Februari 2025.

Ketiga pelaku ditangkap karena terlibat kasus pemalsuan dokumen. Pelapor dalam kasus ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan laporan yang diterima VOI, kejadian tindak pidana pemalsuan surat perintah penyidikan dan surat panggilan KPK terhadap saksi yang merupakan mantan Bupati Rote bernama Leonard Haning dikirimkan ke saudaranya yang Junus Nathalia.

Kemudian Junus melaporkan ke KPK bahwa diduga sprindik dan surat panggilan tersebut palsu. Atas hal tersebut, petugas KPK dan saksi mendatangi Hotel Grand Boutique di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke kantor KPK, kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan adanya tiga orang petugas KPK gadungan yang diamankan.

[see_als o]

- https://voi.id/berita/457373/polisi-sebut-pesta-gay-di-hotel-setiabudi-jaksel-baru-pertama-kali-digelar 

- https://voi.id/berita/456827/polisi-tetapkan-3-orang-tersangka-kasus-pesta-gay-di-hotel-jaksel 

[/see_also]

"Pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan. Surat panggilan ini ditujukan kepada mantan Bupati Rote. Orang-orang dari Bupati Rote ini kan punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik ini palsu bodong. Baru mereka mengamankan, mengamankannya di Jakarta," kata AKBP Firdaus, Kamis, 6 Februari.

Menurut Kasat, KPK tidak mengetahui terkait Sprindik palsu tersebut.

"Enggak tahu, karena diberi tahu sama orangnya mantan Bupati Rote itu sehingga tahu. Dari pihak KPK mengamankan tiga orang pelaku ini," ujarnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami peran ketiga pelaku yang mengaku sebagai petugas KPK.

"Masih dalam pemeriksaan, sementara sudah diamankan dan sudah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat," ucapnya.

Polisi juga belum mengetahui modus yang dilakukan ketiga pelaku sudah berapa lama dan apa motifnya. Kasus masih dalam pengembangan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana Pasal 263 KUHP terkait perkara pemalsuan dokumen.