Bagikan:

JAKARTA - Ketua tim transisi Pramono Anung-Rano Karno, Ima Mahdiah, buka suara soal penyesuaian tarif air bersih di Jakarta yang telah berlangsung sejak awal Januari 2025.

Menurut Ima yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, keputusan Pemprov DKI menaikkan tarif air telah mendapay rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pembahasan antara tim transisi Pramono-Rano bersama Perumda PAM Jaya, tarif air di Jakarta memang belum mengalami kenaikan sejak tahun 2007.

"Tadi kami berdiskusi terkait kenaikan. Itu juga memang ada instruksi dari KPK dan kajati juga, karena sudah 18 tahun tidak naik," kata Ima kepada wartawan, Kamis, 6 Februari.

Penyesuaian tarif air ini menuai penolakan dari sejumlah masyarakat yang menjadi penghuni apartemen. Mereka merasa tarif baru ini terlalu tinggi. Hanya saja, Ima menilai hal ini merupakan bentuk penertiban kepada pengelola apartemen yang ternyata masih memakai air tanah namun dikenakan tarif PAM kepada penghuninya.

"Tapi itu tadi ternyata banyaknya PPRS ya, apartemen dan lain sebagainya itu setengahnya ngambil PAM dan setengahnya ngambil air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya kan ditertibkan dulu," ungkap Ima.

Kepada jajaran Pemprov DKI dan PAM Jaya selaku penyedia layanan air perpipaan, Ima berharap sosialisasi mengenai kebijakan kenaikan tarif air bisa dilakukan lebih masif kepada seluruh penghuni apartemen agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungannya.

"Nah kerugian ini yang akhirnya menjadi temuan di aparat penegak hukum. Nah itu tadi yang harus dijelaskan. Adanya mungkin oknum-oknum ya Pak di wilayah-wilayah itu yang harus segera dibereskan dan harus dijelaskan rinci kepada penghuni seluruh apartemen," jelas Ima.

Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, pihaknya berencana memasang meteran air untuk setiap unit apartemen agar penggunaan air tercatat dengan lebih transparan.

"Alhamdulillah ada solusi, sebenarnya kami sudah diskusi. Benar-benar ini input atau masukan kami nanti, ide kami bisa diterima gitu ya sehingga ini tidak ada isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen," jelas Arief.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, mempertanyakan dasar penetapan tarif yang sama untuk apartemen dan gedung komersial lainnya. Dalam surat yang diterima dari PAM Jaya, tarif air untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp21.500 per meter kubik.

"Fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen adalah hunian, sementara gedung komersial dan pusat perbelanjaan berfokus pada kegiatan ekonomi," kata Adjit, beberapa waktu lalu.

P3RSI mengajukan permintaan agar ada klarifikasi lebih lanjut terkait hal ini, karena tingginya tarif dianggap dapat membebani penghuni apartemen yang pada umumnya memiliki status hunian, bukan untuk keperluan komersial.