Bagikan:

JAKARTA - Polisi menggeledah satu rumah yang memproduksi minuman keras oplosan di Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, pada Rabu 19 Februari.

Dari giat ini, Kasat Samapta Polres Cianjur AKP Yudhistira menyampaikan, seorang pemilik rumah berinisial AE (39) dan sejumlah barang bukti ikut diamankan.

"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan pengintaian bersama anggota Satpol PP Cianjur, dan melakukan penggeledahan rumah yang setiap hari dilaporkan mengeluarkan aroma alkohol," katanya di Cianjur, Rabu 19 Februari, disitat Antara.

Yudhistira menambahkan, terungkapnya rumah yang memproduksi miras oplosan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah.

Pelaku AE diamankan lantaran meracik miras oplosan dan barang bukti, berupa puluhan liter alkohol murni atau biang, ratusan saset penambah stamina, kantong plastik bening dan sejumlah ember.

Berdasarkan keterangan AE selama ini mendapat alkohol murni dari pedagang di Kota Bandung, dicampur dengan serbuk penambah stamina menjadi miras oplosan tanpa memiliki takaran dijual Rp25 ribu per kantong, setiap hari dapat membuat 100 sampai 400 kantong, sehingga pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.

"Bahkan pelaku tidak membuka kios berkedok depot jamu namun melayani pembeli melalui pesan singkat di WhatsApp atau sistem bayar ditempat, hal tersebut dilakukan untuk menghindari razia petugas yang terus digencarkan," katanya.

Pihaknya terus berupaya menekan berbagai penyakit masyarakat termasuk peredaran miras, miras oplosan, obat terlarang, narkoba dan lain-lain dengan menggencarkan razia ke sejumlah wilayah secara acak guna menciptakan keamanan dan kenyamanan warga terutama menjelang bulan puasa.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan miras oplosan," katanya.

Dia menjelaskan laporan masyarakat selama ini sangat membantu petugas dalam melakukan tindakan cepat, sehingga masyarakat diminta untuk cepat melapor jika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.