Bagikan:

JAKARTA - Terpidana Gregorius Ronald Tannur mengaku sempat diminta untuk diam di rumah usai peradilan tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas terhadapnya di kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Pengakuan itu disampaikan Ronald saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan perihal komunikasi Ronald Tannur dengan kuasa hukumnya, Lisa Rachmat, usai diputus bebas.

Lantas, Ronald Tannur menyebut tak pernah berkomunikasi dengan Lisa. Sebab, yang menjalin komunikasi yakni Meirizka Widjaja.

"Apa komunikasi saudara setelah keluar dengan saudara Lisa?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 25 Februari.

"Tidak ada," jawab Ronald Tannur.

"Jadi mutlak yang berkomunikasi saudara Meirizka dan saudara lisa?" tanya jaksa memastikan yang langsung diamini Ronald Tannur.

Kemudian, Ronald Tannur menyebut bila memang sempat dihubungi oleh salah seorang staf dari Lisa Rachmat. Dirinya diminta untuk tetap berada di rumah usai vonis bebas.

"Tapi saya pernah diimbau oleh salah satu tim ibu Lisa untuk tenang di rumah," sebut Ronald Tannur.

"Itu langsung datang ke rumah saudara pada saat itu atau? tanya jaksa memastikan

"Melalui chat aja," kata Ronald Tannur.

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Secara rinci suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).