JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di kantor dengan pengurangan waktu kerja selama bulan Ramadan pada tahun ini.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana memahami adanya penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI saat Ramadan. Namun, mereka tetap diminta bekerja optimal meski jam kerja dikurangi.
“Selama berpuasa ini, para ASN dan warga Jakarta yang ikut melaksanakannya perlu menyesuaikan ritme kerjanya, akan tetapi, kita harus memastikan agar hasil pekerjaannya juga optimal. Hal ini berlaku terutama bagi pegawai-pegawai yang bertugas untuk melayani masyarakat Jakarta,” kata Justin dalam keterangannya, Senin, 3 Maret.
Menurut Justin, salah satu hal yang rawan dalam pelaksanaan skema pengurangan jam kerja ini adalah keterlambatan para ASN untuk kembali ke pekerjaan masing-masing setelah jam istirahatnya berakhir.
“Contohnya pada jam istirahat, para ASN harus kembali kepada pekerjaannya secara tepat waktu. Jangan lupa kalau ada banyak warga yang menunggu, selain itu pastinya para ASN juga ingin pulang cepat untuk tidak tertinggal waktu berbuka puasa,” ucap Justin.
Sehingga, Justin mendorong para ASN untuk tetap mengerjakan tugas-tugasnya secara efektif agar pelayanan masyarakat tetap berjalan secara maksimal meskipun dalam waktu yang terbatas.
“Para ASN harus fokus dan bekerja secara efektif, karena jumlah penduduk jakarta sangat banyak, sehingga pekerjaannya pelayanannya ASN akan tetap banyak, meskipun jam kerjanya dikurangi," urainya.
Penyesuaian jam kerja ASN Pemprov DKI tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 8/SE/2025. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyebut, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H.
Dalam SE tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Lalu pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diterapkan sistem kerja khusus atau sif.
Chaidir mengunglapkan, penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.
BACA JUGA:
“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” ungkap Chaidir.
Penyesuaian jam kerja ini, lanjut Chaidir, memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan puasa.