Bagikan:

YOGYAKARTA - Pernikahan adalah momen sakral yang dinanti-nantikan oleh banyak orang. Di Indonesia, selain mempersiapkan resepsi dan upacara adat, pasangan yang bekerja juga perlu memahami hak cuti menikah mereka.

Pertanyaannya, berapa hari cuti menikah yang berhak didapatkan oleh karyawan? Artikel ini akan mengupas tuntas aturan dan hak cuti menikah di Indonesia, serta hal-hal penting yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan cuti.

Aturan Mengenai Cuti di Indonesia

Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan pada aturan hak cuti karyawan, menggantikan sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya.

Perlu diketahui, UU Nomor 11 Tahun 2020 ini melakukan revisi terhadap Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 79 UU Cipta Kerja, tercantum kewajiban perusahaan untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Istirahat minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut, di mana waktu istirahat ini tidak termasuk dalam jam kerja.
  • Istirahat mingguan selama satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu.
  • Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun penuh. Ketentuan mengenai cuti tahunan ini wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  • Perusahaan juga memiliki opsi untuk memberikan istirahat panjang, yang dapat diatur dalam perjanjian kerja.
  • Intinya, UU cipta kerja ini merubah beberapa peraturan mengenai ketenagakerjaan, dan didalamnya termasuk perubahan mengenai peraturan cuti karyawan.

Baca juga artikel yang membahas Batas Waktu Istri Meninggalkan Suami dan Memahami Pisah Ranjang

Cuti Menikah Berapa Hari?

Sementara itu, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 ayat (2) dan (4), diatur mengenai hak cuti untuk alasan-alasan penting. Beberapa ketentuan yang tercantum di dalamnya adalah:

  • Perkawinan karyawan: 3 hari
  • Pernikahan anak karyawan: 2 hari
  • Khitanan anak karyawan: 2 hari
  • Pembaptisan anak karyawan: 2 hari
  • Kelahiran atau keguguran kandungan istri karyawan: 2 hari
  • Kematian pasangan, orang tua/mertua, anak, atau menantu karyawan: 2 hari
  • Kematian anggota keluarga serumah: 1 hari

Kemudian penting untuk diperhatikan bahwa setiap kebijakan cuti yang ditetapkan haruslah seimbang, mempertimbangkan baik kebutuhan karyawan maupun keberlangsungan produktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu operasional secara keseluruhan.

Berdasarkan ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa karyawan yang mengambil cuti untuk menikah berhak menerima upah penuh selama tiga hari. Dengan demikian, karyawan memiliki hak untuk tidak masuk kerja selama tiga hari dengan tetap mendapatkan gaji.

Sebelum Ajukan Cuti Pernikahan, Penting Lakukan Ini

Sebelum menjelang hari pernikahan, tidak hanya mempersiapkan acara resepsi, ada beberapa hal penting yang perlu disiapkan terkait cuti, berikut di antaranya:

  • Pahami Aturan Cuti di Perusahaan

Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda terkait cuti menikah. Untuk itu, pelajari aturan perusahaan mengenai lama cuti, prosedur pengajuan, dan dokumen yang diperlukan.

  • Ajukan Cuti Jauh-Jauh Hari

Ajukan cuti menikah jauh sebelum tanggal pernikahan. Hal ini memberikan waktu bagi perusahaan untuk mengatur pengganti atau membagi tugas di antara rekan kerja.

Perlu diketahui, pengajuan cuti yang mendadak dapat mengganggu operasional perusahaan dan menciptakan ketidaknyamanan bagi rekan kerja.

  • Selesaikan Tugas yang Tertunda

Sebelum cuti, selesaikan semua tugas yang menjadi tanggung jawab Anda. Namun jika memang ada tugas yang tidak dapat diselesaikan, berikan informasi yang jelas kepada rekan kerja atau atasan mengenai status tugas tersebut.

Kemudian Anda juga harus mengkomunikasikan rencana cuti Anda dengan rekan kerja dan atasan. Berikan informasi mengenai kontak yang dapat dihubungi jika ada hal-hal mendesak.

Selain cuti menikah berapa hari, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!