Bagikan:

JAKARTA - Anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian, bakal segera diadili terkait kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada pekan depan.

"Majelis hakim yang diketuai bapak Arif Budi Cahyono sudah menetapkan hari sidang yang pertama yaitu hari Rabu 12 Maret," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis, 6 Maret.

Dijadwalkannya persidangan perdana untuk Arif Nugroho alias Bastian dan rekannya Muhamad Bayu Hartoyo setelah Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Ya memang betul sudah masuk, pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan atas nama terdakwa Arif nugroho alias Bastian dan Muhamad Bayu Hartoyo menyangkut soal pelanggaran terhadap undang undang perlindungan anak," kata Djuyamto.

Kasus pembunuhan dan perkosaan anak yang dilakukan Arif Nugroho alias Bastian dan rekannya Muhamad Bayu Hartoyo terjadi di salah satu hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024. Meraka membunuh gadis 'BO' yang masih berusia 16 tahun berinisial FA.

Gadis tersebut disewa oleh keduanya seharga Rp 1,5 juta. Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

Kasus pembunuhan itu juga diketahui merupakan awal mulanya terjadinya penyuapan terhadpa AKBP Bintoro. Dengan tujuan menghentikan penyidikan kasus tersebut.