Bagikan:

YOGYAKARTA - Jasa penukaran uang di pinggir jalan lumrah ditemukan di masa-masa mendekati lebaran. Mereka biasanya beroperasi di tempat-tempat strategis seperti dekat pasar, jalan umum, dan sebagainya. Tapi lantaran tidak dilakukan di tempat resmi, banyak yang menanyakan aturan hukum penukaran uang pinggir jalan.

Para penukar uang atau money changer dadakan ini menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam menukar uang baru untuk lebaran. Keberadaan mereka adalah solusi praktis ketika membutuhkan uang tunai dengan cepat tanpa harus antre di bank atau money changer resmi.

Namun dibalik kemudahan tersebut, hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan, keabsahan, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Lantas bagaimana sebenarnya aturan hukum penukaran uang pinggir jalan menurut UU dan ajaran Islam?

Aturan Hukum Penukaran Uang Pinggir Jalan Menurut Undang-Undang di Indonesia

Di Indonesia, kegiatan penukaran uang diatur secara ketat oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap kegiatan penukaran uang asing atau rupiah harus dilakukan oleh lembaga yang telah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia (BI).

Lembaga-lembaga tersebut biasanya adalah bank, money changer resmi, atau lembaga keuangan lainnya yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BI.

Praktik penukaran uang di pinggir jalan yang dilakukan oleh individu atau kelompok tanpa izin resmi maka jelas melanggar hukum. Menurut Pasal 33 UU No. 7/2011, kegiatan penukaran uang yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan penjara.

Selain itu, kegiatan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), karena transaksi yang dilakukan tidak tercatat dan rentan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter juga telah mengeluarkan peraturan yang melarang praktik penukaran uang ilegal. BI menegaskan bahwa penukaran uang harus dilakukan melalui lembaga resmi untuk memastikan keamanan, keabsahan, dan stabilitas sistem keuangan.

Praktik penukaran uang di pinggir jalan dinilai berisiko tinggi karena tidak ada jaminan keamanan bagi kedua belah pihak, baik penukar maupun yang menukarkan uang. Selain itu, nilai tukar yang ditawarkan sering kali tidak transparan dan cenderung merugikan salah satu pihak.

Pandangan Islam Terhadap Penukaran Uang Pinggir Jalan

Dalam perspektif Islam, kegiatan penukaran uang dikenal dengan istilah sharf. Islam mengatur praktik sharf dengan ketat untuk menghindari praktik riba (bunga) dan gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam syariat.

Menurut hukum Islam, penukaran uang boleh dilakukan asalkan memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Transaksi harus dilakukan secara tunai (spot), artinya uang yang ditukarkan harus diserahkan secara langsung pada saat itu juga tanpa penundaan.
  • Nilai tukar harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak tanpa adanya unsur penipuan atau ketidakjelasan.
  • Transaksi harus dilakukan dengan sukarela, tanpa paksaan atau tekanan dari salah satu pihak.

Praktik penukaran uang di pinggir jalan sering kali tidak memenuhi syarat tersebut. Misalnya, nilai tukar yang tidak jelas atau adanya potensi penipuan dapat dikategorikan sebagai gharar yang dilarang dalam Islam. Selain itu, transaksi yang dilakukan tanpa kejelasan status hukum dan keamanan juga bertentangan dengan prinsip ihtiyath.

Islam juga menekankan pentingnya transaksi yang sah dan transparan. Praktik penukaran uang ilegal di pinggir jalan seringkali melibatkan ketidakjelasan dan risiko tinggi, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk melakukan penukaran uang melalui lembaga resmi yang telah memenuhi syarat hukum dan syariat.

Demikianlah ulasan mengenai aturan hukum penukaran uang pinggir jalan berdasarkan UU dan ajaran Islam. Jasa penukaran uang di pinggir jalan memang memberikan kemudahan bagi sebagian masyarakat. Namun praktik ini memiliki sejumlah risiko hukum, keamanan, dan moral. Baca juga Kemenhub siapkan 520 bus untuk mudik gratis lebaran 2025.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.