Bagikan:

YOGYAKARTA – Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat pada April 2025. Selain menghapus denda pajak, program ini juga memutihkan tunggakan pajak kendaraan. Mau tau provinsi mana yang hapus tunggakan dan denda pajak kendaraan? Simak informasinya dalam artikel berikut ini.

Provinsi yang Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan menjadi kado lebaran untuk masyarakat. Program ini bertujuan ini memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Di lain sisi, pendapatan pemerintah daerah juga diharapkan naik dengan antusiasme masyarakat yang membayar pajak berkat keringanan ini. Sebab, pemilik kendaraan yang tadinya enggan membayar pajak karena tunggakan dan denda, mendapat keringanan dengan program ini

Saat ini, ada dua provinsi yang menerapkan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan. Kedua provinsi tersebut, yakni:

Jawa Tengah

Menyadur laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), warga Jateng dapat memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan ini berupa program penghapusan tunggakan nilai pokok pajak, serta denda yang berlaku.

Program ini berlaku mulai 8 April dan berakhir pada 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

Agar mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa datang langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025).

Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum dibayarkan pada tahun-tahun sebelumya akan dihapuskan.

Pemprov Jateng tidak hanya menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan, namun juga memutihkan denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) pada tahun-tahun sebelumnya.

Jawa Barat

Provinsi kedua yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Jawa Barat. Selain menghapus denda, tunggakan pajak di masa lalu juga diputihkan.

Dinukil dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan memutihkan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

Program penghapusan denda dan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah dimulai sejak 20 Maret lalu dan akan ditutup pada 30 Juni 2025.

Melansir VOI, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan ini berlaku dalam membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ucap Dedi.

Cuaca di wilayah ini akan kembali berawan tebal pada sore hari pukul 16.00 WIB. Hujan akan mulai turun di wilayah ini pada malam hari pukul 19.00 hingga 22.00 WIB. Rata-rata suhu di wilayah ini sekitar 26-29 derajat Celcius.

Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, di seluruh Jawa Barat.

Demikian informasi tentang provinsi yang hapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.