Bagikan:

YOGYAKARTA – Wajib Pajak (WP) yang memiliki properti wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jenis pajak tersebut jadi sumber pendapatan utama negara untuk membangun daerah. Pentingnya peran PBB untuk kemajuan daerah memaksa WP benar-benar menunaikan kewajibannya dengan benar.

Oleh karenanya, pemerintah mengenakan denda bagi WP yang tidak membayar PBB. Denda tidak bayar PBB bisa berupa uang.

Denda Tidak Bayar PBB

Seperti dijelaskan sebelumnya, denda orang yang tidak bayar PBB adalah berupa uang. Nominal denda yang diberikan kepada WP relatif kecil yakni hanya 2% per bulan dari besaran pajak. Meski kecil, namun denda akan terus terakumulas hingga hutang pajak PBB dilunasi. Jika denda PBB tak kunjang dibayar maka WP bisa kehulangan propertinya karena akan dilakukan penyitaan.

Contoh rumus denda PBB, pajak yang harus dibayar atas properti Anda adalah Rp500.000. karena tidak membayar PBB, maka Anda akan dikenai denda dengan rumus 2% x 500.000 = 10.000. Jika PBB yang tidak Anda bayarkan selama 2 tahun, maka Rp10.000 x 24 = Rp240.000. WP wajib bayar denda serta pajak yang tertunggak.

Cara Bayar Denda PBB

Pembayaran denda PBB kini semakin mudah. Pembayaran bisa dilakukan secara online atau offline. Pembayaran secara online bisa dilakukan di beberapa merchant. Berikut ini beberapa cara bayar pajak PBB secara online.

  1. Bayar Denda PBB Lewat Website Resmi Pajak Daerah
  • Kunjungi website pajak daerah sesuai lokasi properti Anda
  • Setelah itu masuk ke Pajak Bumi dan Bangunan
  • Masukkan domisili lengkap
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Pilih tahun pembayaran, ketik “Bayar”
  • Setelah itu akan tampil jumlah tagihan tunggakan PBB yang wajib dibayar
  • Anda bisa memilih metode pembayaran yang tersedia.
  1. Bayar Denda PBB via Minimarket (Alfamart, Indomart, dan sebagainya)
  • Anda bisa mengunjungi website minimarket pilihan Anda, atau bisa meminta bantuan kasir
  • Di piliha produk, silakan pilih “Pajak Bumi & Bangunan”
  • Pilih kota atau kabupaten sesuai domisili properti
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Pilih tahun pajak yang akan dibayar dan tunggu sesaat hingga besaran tagihan PBB yang tertunggak akan muncul di layar
  • Lakukan pembayaran dengan metode yang tersedia.

Selain secara online, Anda bisa membayar denda PBB secara offline. Pembayaran secara offline bisa dilakukan lewat kantor pos atau perbankan yang melayani pembayaran PBB. Caranya sangat mudah, cukup kunjungi kantor pos terdekat.

Setelah itu tunjukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Surat SPPT bisa didapatkan lewat petugas desa di kelurahan. Selain itu petugas akan meminta NOP (sebanyak 18 digit). Tunggu sesaat, petugas akan melakukan pemeriksaan. Jika sudah, petugas akan menginformasikan besaran tagihan yang harus dibayar.

Itulah informasi terkait denda tidak bayar PBB. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.