Bagikan:

JEMBER - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember memindahkan 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIB Bondowoso, Jawa Timur, akibat kondisi kelebihan kapasitas atau overkapasitas.

Kepala Lapas Kelas IIA Jember, RM. Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi kepadatan penghuni dan memastikan program pembinaan narapidana tetap berjalan optimal serta menjaga keamanan di dalam Lapas.

“Pemindahan ini merupakan respons terhadap kondisi Lapas Jember yang mengalami kelebihan kapasitas penghuni. Kami berupaya menyeimbangkan jumlah warga binaan agar pembinaan dapat berlangsung dengan lebih baik,” ujarnya di Jember, Jumat.

Saat ini, Lapas Jember menampung sebanyak 996 WBP, yang melebihi kapasitas ideal. Meskipun telah dilakukan pemindahan 19 WBP ke Lapas Bondowoso, jumlah penghuni masih tergolong tinggi dibandingkan daya tampung yang tersedia.

Menurut Kristyo, pemindahan narapidana antar-Lapas adalah prosedur rutin yang bertujuan untuk mendistribusikan jumlah warga binaan secara merata dan memastikan program pembinaan dapat berjalan lebih efektif.

“Langkah ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama karena kondisi overkapasitas dapat meningkatkan potensi gangguan di dalam Lapas,” tambahnya.

Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat, termasuk pengawalan dari petugas sejak keberangkatan dari Lapas Jember hingga tiba di Lapas Bondowoso. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) juga terlibat dalam proses ini untuk memastikan kelancaran dan keamanan pemindahan.

Sebelum pemindahan, TPP telah melakukan evaluasi dan pemetaan terhadap WBP yang akan dipindahkan. Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat risiko narapidana guna memastikan proses pemindahan sesuai dengan kebutuhan pembinaan mereka.

“Langkah ini dilakukan secara terukur dan telah melalui proses evaluasi menyeluruh, sehingga pemindahan ini dapat mendukung pembinaan yang lebih baik bagi setiap narapidana,” pungkasnya.