Bagikan:

JAKARTA — Dua pelaku spesialis pencurian motor, DA alias Betok (29) dan RR (20), ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemayoran di Jalan Nilam Raya, Sumur Batu, Jakarta Pusat. Keduanya mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 6046 SAA untuk membeli narkoba di kawasan Bonpis, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, IPTU Budi Setiadi, mengungkapkan bahwa DA merupakan residivis kasus curanmor dan berperan sebagai eksekutor, sementara RR bertindak sebagai joki. Keduanya mengaku telah empat kali melakukan aksi pencurian dan menjual motor curian kepada penadah di Kampung Bahari dan Bonpis.

Aksi terbaru terjadi saat korban, berinisial N, memarkirkan motornya. Setelah mendengar teriakan "maling," korban mendapati motornya telah raib, lalu segera melapor ke polisi.

Unit Reskrim Polsek Kemayoran bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka serta menyita sejumlah barang bukti, antara lain kunci letter T, magnet, handphone, dan motor hasil curian.

"Motor hasil curian dijual seharga Rp2 juta. Mereka memang menyasar motor jenis Honda Beat," ujar IPTU Budi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda guna mencegah tindak pencurian. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Kemayoran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.