GARUT - Polisi menangkap tiga orang diduga komplotan spesialis pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban saat menjalankan aksi kejahatannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
"Pistol mainan ini selalu dibawa pelaku untuk menakuti-nakuti, ini jenis korek api," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Joko Prihatin saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Garut, Selasa 29 April, disitat Antara.
Ia menyebutkan, komplotan pencuri itu yakni inisial MSR (27), AM (19), dan AC (36) dengan peran berbeda-beda yakni eksekutor, joki, dan penadah yang semuanya ditangkap di tempat berbeda di wilayah Garut.
Polres Garut, kata dia, mengungkap aksi pelaku itu setelah mendapatkan informasi adanya tindakan pencurian di Jalan Mayor Syamsu, Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, 6 April 2025 malam hari.
Tersangka yang berperan eksekutor itu, kata dia, tidak segan-segan menodongkan senjata mainannya kepada korban, sehingga membuat korbannya ketakutan.
"MSR tidak akan segan melukai warga, dan pistol untuk menodongkan kepada orang lain dengan tujuan menakuti warga atau korban yang akan memergokinya," katanya.
Ia menyampaikan adanya insiden itu membuat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara yang akhirnya berhasil menemukan para pelaku kejahatan pencurian itu.
Polisi saat akan menangkap pelaku, kata Joko, terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka karena hendak melawan petugas.
"Pelaku utama kasus ini yaitu tersangka MSR merupakan residivis sebanyak dua kali dalam kasus yang sama, dan kami lakukan tindakan tegas terukur," katanya.
BACA JUGA:
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku sudah beroperasi di 19 lokasi di wilayah Kabupaten Garut sejak 2024 sampai 2025 dengan target tersangka yakni tempat kos-kosan.
Sepeda motor hasil curiannya, kata dia, dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp2,5 juta, selanjutnya uang hasil penjualannya itu digunakan untuk kebutuhan hidupnya.
Joko menyampaikan dalam pengungkapan kasus itu tidak hanya menangkap tiga tersangka tapi juga menyita barang bukti delapan unit sepeda motor, satu buah astag untuk membongkar kunci kontak kendaraan, satu pistol jenis revolver mainan berwana hitam, dan golok.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.