YOGYAKARTA – Jamaah Indonesia yang ingin menunaikan ibadah Haji di Arab Saudi harus mematuhi aturan yang berlaku. Salah satunya adalah berangkat haji dengan visa haji. Sayangnya aturan tersebut masih banyak dilanggar. Bahkan ada pula jamaah asal Indonesia yang haji dengan visa ziarah. Lalu bisakah haji menggunakan visa ziarah?
Haji dengan Visa Ziarah
Visa ziarah adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung ke tempat-tempat suci agama Islam yang ada di negara tersebut. Visa ini bisa didapatkan lewat agen perjalanan resmi dengan masa aktif selama 90 hari.
Keberadaan visa ziarah memang banyak dimanfaatkan oleh WNI untuk berhaji. Namun, aktivitas tersebut dianggap tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Dilansir dari tulisan berjudul Problematika Berhaji dengan Visa Nonhaji yang diterbitkan Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI, dijelaskan bahwa visa ziarah termasuk visa non-haji. Visa tersebut hanya digunakan sebagai izin masuk ke Arab Saudi, bukan untuk melaksanakan ibadah haji. Sayangnya praktik haji memakai visa ziarah sudah terjadi cukup lama, khususnya dimanfaatkan oleh jamaah dari Indonesia.
Resiko Haji dengan Visa Ziarah
Penggunaan visa ziarah untuk ibadah haji kini sudah dibatasi. Tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan aturan terkait visa nonhaji. Dalam aturan terbaru, dikatakan bahwa pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi yang berat kepada jamaah haji yang tidak memiliki visa sesuai.
Sanksi yang bisa diberikan bisa berupa deportasi, denda sebesar 10.000 rial, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Selain itu para pemegang visa ziarah juga berpotensi besar tidak dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan sempurna.
Masih Ditemukan Jamaah Haji dengan Visa Ziarah
Meski telah dilarang, di musim haji 2025 masih ditemukan calon jemaah yang menggunakan viza ziarah. Bahkan, dilansir dari Antara, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menemukan rombongan haji yang tidak memiliki visa haji. Rombongan tersebut berasal dari Madura.
BACA JUGA:
Konsul Jenderal RI, Yusron Ambary menjelaskan bahwa rombongan menggunakan viza ziarah untuk pergi ke Arab Saudi. Dalam rombongan tersebut, tiap orang telah membayar biaya kurang lebih Rp150 juta agar bisa berangkat ke Arab Saudi.
Itulah informasi terkait haji dengan visa ziarah. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.