Bagikan:

JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah kembali mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, menyusul penangkalan dan pemulangan 117 WNI yang coba menunaikan ibadah haji dengan visa kerja (Amil).

Imbauan itu menyusul tindakan aparan imigrasi Bandara Madinah, Arab Saudi yang menangkal masuk dan memulangkan 117 WNI pemegang Amil.

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah pada tanggal 14 Mei 2025 mendapatkan informasi terkait sejumlah WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi, karena mencoba masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja namun diduga akan melaksanakan ibadah haji.

"117 WNI tersebut tiba di Madinah gunakan 2 pesawat, masing-masing: Maskapai Saudia SV827/14 May 2025 (49 Penumpang WNI) dan Maskapai Saudia SV813/15 May 2025 (68 Penumpang WNI)," jelas Konjen RI dalam pesan singkat kepada VOI, Jumat 16 Mei.

Lebih jauh dijelaskannya, para WNI datang menggunakan visa kerja. Namun, secara fisik terdapat kejanggalan karena sebagian WNI sudah lansia, sementara visa yang dimiliki adalah visa pekerja bangunan.

"Kondisi tersebut memicu kecurigaan pihak Imigrasi, sehingga mengambil langkah untuk menangkal mereka masuk ke wilayah Arab Saudi," jelas Konjen Yusron.

"Setelah di interogasi, beberapa orang di antara para WNI akhirnya mengakui tujuan kedatangan di Arab Saudi adalah untuk berhaji," ungkapnya.

Konjen Yusron memastikan, Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pengambilan keterangan dan sidik jadi para WNI oleh Imigrasi Arab Saudi.

"Pada tanggal 15 Mei 2025, ke 117 WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia menggunakan maskapai Saudia SV 3316, transit ke Jeddah dan melanjutkan penerbangan ke Jakarta menggunakan maskapai Saudia SV826. Mereka direncanakan akan tiba di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2026 pukul 22.45 WIB," jelasnya.

Konjen Yusron mengungkapkan, sepanjang periode 3 – 15 Mei 2025, tercatat lebih dari 300 orang WNI dari berbagai daerah yang menggunakan Visa Kerja (Amil) dan Visa Kunjungan (Ziyarah) tiba di beberapa Bandara Internasional di Arab Saudi dengan tujuan untuk berhaji secara ilegal, berdasarkan pemantauan KJRI Jeddah,

Dari sisi modus mereka juga mulai berubah. Jika di awal mereka menggunakan atribut seragam (pakaian dan koper), kini mereka menyamarkan dan hindari penyeragaman atribut.

"KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," imbau Konjen Yusron.

"Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji, jangan sampai Uang Hilang, Haji Melayang," tandasnya.

Terpisah, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Hari Kamis mengklarifikasi, semua jenis visa kunjungan, tidak memberikan izin kepada pemegang visa untuk melaksanakan ibadah haji, kecuali Visa Haji, dikutip dari SPA.

Kementerian menekankan, individu yang memegang semua jenis visa kunjungan yang memasuki atau tetap berada di Mekkah dan tempat-tempat suci dari tanggal 1 Dzulqa'dah 1446 H (28 Mei 2025) hingga 14 Dzulhijjah 1446 H (10 Juni 2025) akan dikenai denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp89.134.039). Selain itu, para pelanggar akan menghadapi deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Pihak kementerian mendesak semua orang untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji, yang dimaksudkan untuk memastikan keselamatan serta keamanan para jamaah.