Kemenag: Salat Id Boleh Dilakukan di Masjid saat Pandemi, Kecuali Zona Merah dan Oranye
Ilustrasi-Ibadah salat di Masjid Al Hikmah di Jalan Soka, Kesiman, Denpasar, Bali (Foto: ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA – Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan umat Islam menggelar kegiatan Salat Id berjamaah pada hari raya Idulfitri 1442 Hijriah. Hal ini merupakan salah satu poin dalam 'Surat Panduan Pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriyah dalam Situasi Pandemi.'

Salah satu poinnya mengatur tentang salat Id di masjid dan lapangan terbuka dengan wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

"Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat," demikian bunyi poin surat panduan yang diterbitkan pada Kamis, 6 Mei.

"Untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali," tulisnya lagi

Salat Id Boleh di Masjid atau Lapangan

Dalam surat bernomor No SE 07 Tahun 2021 di Jakarta itu, pelaksanaan Salat Idulfitri boleh dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka dengan catatan wilayahnya masuk dalam zona hijau dan kuning COVID-19. 

Sedangkan bagi mereka yang tinggal di zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Selain itu, pelaksanaan Salat Id di lapangan/masjid harus memenuhi sejumlah standar protokol pencegahan penularan COVID-19, seperti jamaah tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan, wajib berjarak, ada pengecekan suhu tubuh.

Lalu bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan

Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

Kemudian, mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah. Terakhir menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik

Sementara, silaturahim dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. 

"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif. Terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Artikel ini telah tayang dengan judul Terbitkan Panduan, Kemenag Bolehkan Salat Id di Masjid dan Lapangan Asal Taat Prokes.

Selain terkait Salat Id kala pandemi, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.