Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Polri: Setoran dari Kepala Desa Rp2 Juta
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polri merinci Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menarik setoran dari berbagai pejabat daerah bahkan hingga tingkat desa terkait jual beli jabatan. Jumlahnya beragam, dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.

"Setoran ada dari desa yang dia mengumpulkan, dari kepala desa, ada yang Rp2 juta. Dan juga ada nanti dikumpulkan naik ke atas, desa ke kecamatan, ada juga yang Rp15 juta juga ada, Rp50 juta juga ada. Jadi bervariasi. Jadi antara Rp2 juta sampai Rp50 juta," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 11 Mei.

Nantinya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri bakal mendalami kembali perihal tersebut. Termasuk berapa lama aksi jual beli jabatan itu dilakukannya.

"Nanti kita periksa mendetail seperti apa, berapa jumlah setorannya, kemudian ada berapa kali, berlangsung berapa lama, kita masih belum mendapatkan, berapa tahun yang bersangkutan itu melakukan jual beli jabatan itu," kata Argo.

Lebih jauh, Argo juga menyebut Bareskrim juga akan mendalami adanya dugaan perkara yang sama di tempat lain. Kemudian, tim penyidik juga akan memeriksa ulang barang bukti untuk mencari adanya keterlibatan pihak lain.

"Tentunya dari Dittipikor Bareskrim tetap akan melakukan suatu penyelidikan, atau nanti akan mencari data yang lengkap berkaitan dengan hal yang serupa di tempat lain," kata dia.

"Dan nanti juga untuk buku tabungan pun juga kita periksa kembali, ada juga buku tabungan atas nama orang lain, ada juga buku tabungan atas nama sendiri, ada juga lebih dari satu buku tabungan, ini juga masih kita crosscek nanti ke para tersangka," sambung dia.

Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Modus operandi yang dilakukan adalah para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka serta pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.