Haji Batal, Dana Haji Tetap Aman, Diambil Atau Disimpan Ini Konsekuensinya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal dana haji yang sudah disetor aman, meski haji tahun ini batal berangkat. (Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan DPR RI serta dihadiri sejumlah ormas Islam sudah mengumumkan kalau tak ada pemberangkatan haji alias haji batal untuk tahun 2021. Bagi jemaah yang sudah sertor biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) jalur biasa (reguler) maupun khusus tak perlu resah. Dana haji itu bisa diambil atau disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk keberangkatan tahun berikutnya. Apa konsekuensinya jika dana haji diambil atau sebaliknya tetap disimpan?

Menag menegaskan uang jemaah aman. "Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," tandas Yaqut dalam konferensi di Jakarta, Kamis 3 Juni.

Dia melanjutkan jemaah yang tidak berangkat tidak perlu khawatir akan dana Bipih-nya. Dana tersebut dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.

Anggito Abimanyu. (Istimewa)
Kepala BPKH Anggito Abimanyu. (Istimewa)

Apabila memilih untuk tetap disimpan di BPKH, nantinya Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan. Dia juga menjamin jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat. "Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai," kata dia seperti dilansir Antara.

Sementara itu, Kepala BPKH Anggito Abimanyu merinci jumlah dana jemaah yang terkumpul baik dari haji reguler dan khusus yang dikelolanya.

Tahun 2020 sebanyak 196.865 orang haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana, baik itu setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 orang, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta.

Dari jumlah jemaah haji reguler itu terdapat 569 orang yang membatalkan, sementara haji khusus 162 orang membatalkan. Ia memastikan dana yang terkumpul aman dan disimpan di bank-bank syariah.

"Kami tegaskan seluruh dana haji aman. Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank syariah dengan prinsip syariah yang aman," kata Anggito seperti pengasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang pembatalan pengiriman jemaah haji Indonesia tahun 2021.

Jika Dana Haji Diambil 

Cuma yang perlu menjadi catatan penting seperti yang dikemukakan oleh Plt.  Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, H. Khoirizi dalam wawancara kepada VOI Rabu 2 Juni. Kata dia jika jemaah yang sudah melunasi Bipih menarik dananya, jemaah tersebut tidak dapat prioritas untuk pemberangkatan ibadah haji tahun berikutnya.

Prioritas itu hanya berlaku bagi jemaah yang tidak menarik dananya dan tetap tersimpan di BPKH. Jadi buat Anda calon jemaah yang  sudah lunas Bipih perlu memikirkan kembali jika ingin menarik dana yang sudah disetorkan.  Soalnya jika dana diambil harus mendaftar lagi seperti awal, alias mengantre di daftar tunggu lagi.

H. Khoirizi
Plt.  Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, H. Khoirizi. (Dok. Kemenag RI)

Untuk jemaah yang tidak bisa berangkat tahun ini dan tidak menarik Bipih-nya, tak perlu khawatir. “Pemerintah menjamin jemaah yang tidak berangkat di tahun ini untuk diprioritaskan berangkat tahun depan. Sistem first come first served tidak bisa ditinggalkan. Yang daftar duluan berangkat duluan dan yang daftar belakangan berangkatnya juga belakangan,” tegasnya.

Soal dana haji yang telah disertorkan, kata Khoirizi digunakan untuk kepentingan jemaah bukan untuk hal lain seperti pendanaan pembangunan infrastruktur.  “Sampai saat ini uang haji para jemaah aman dan tidak digunakan untuk pendanaan infrastruktur di Indonesia. Dana haji dikelolah dan dimanfaatkan untuk kepentingan jemaah haji,” tegasnya.