Dalam Pledoi, Rizieq Shihab Singgung TWK Pegawai KPK: Apakah Itu Balas Dendam Neo PKI ke Umat Islam?
Rizieq Shihab (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus hasil swab tes RS UMMI, Rizieq Shihab menyindir soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang dianggap sudah menunjukan sikap anti agama.

Pernyataan itu disampaikan Rizieq ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Singgungan itu bermula saat Rizieq menyampaikan TWK merupakan salah satu indikasi bangkitnya neo Partai Komunis Indonesia atau PKI. Sebab, ada sejumlah pertanyaan dalam TWK yang membandingkan Al-Qur'an dengan Pancasila.

"Adanya Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK yang pertanyaannya beraroma anti agama, antara lain, apakah anda bersedia melepas jilbab demi bangsa dan negara? Jika anda diminta memilih, anda pilih Al-Qur’an atau Pancasila?" ucap Rizieq dalam persidangan, Kamis, 10 Juni.

Kemudian, Rizieq pun menyoroti sikap salah satu pejabat negara yang menganggap remeh permasalahan tersebut. Padahal, menurutnya persoalan itu akan berdampak besar.

"Dengan entengnya di berbagai media massa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa Test Wawasan Kebangsaan (TWK) sama dengan Litsus di zaman orde baru. Padahal Litsus di zaman orde baru untuk memastikan bahwa pegawai negeri tidak terkontaminasi ideologi PKI yang anti Tuhan dan anti agama," papar Rizieq.

Diakhir pernyataan, Rizieq merasa aneh di balik tujuan sebenarnya dari TWK tersebut. Bahkan, dia mempertanyakan alasan adanya tes itu.

"Apakah TWK bentuk balas dendam neo PKI (PKI baru) terhadap umat Islam?" tandas Rizieq.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dalam kasus swab RS UMMI Bogor. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini dituntut pidana 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni.

Jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.