Senada dengan Luhut, Junimart Girsang: Bila Abaikan PPKM Darurat, Kepala Daerah Harus Diberhentikan
DOK ANTARA/Junimart Girsang

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang membenarkan adanya aturan sanksi bagi kepala daerah yang terbukti tidak menjalankan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sanksinya disebut Junimart bisa sampai level pemberhentian kepala daerah.

"Bila terbukti mengabaikan PPKM darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," ujar Junimart kepada wartawan, Jumat, 2 Juli.

Pemberhentian tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan sesuai ketentuan pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan MA (Mahkamah Agung)," kata Junimart.

Namun Junimart menekankan kepala daerah berkewajiban untuk menyelamatkan kesehatan warganya meski tanpa atau dengan kebijakan pemerintah pusat. Karenanya, kata dia, kepala daerah yang mengabaikan ketentuan dalam UU tersebut harus disanksi berat.

"Kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apa pun," pungkas politikus PDIP itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan juga menyampaikan ancaman penghentian bagi kepala daerah yang tidak mengikuti aturan saat mengumumkan kebijakan PPKM Darurat, Kamis, 1 Juli.

Menurutnya, pemerintah pusat akan menindak tegas kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat dengan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut. 

"Ini yang sangat penting diketahui. Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis, 1 Juli.

Luhut menyebutkan, ancaman sanksi ini mengacu Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 68 Ayat (1) menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sementara, Pasal 68 Ayat (2) menyebutkan dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.

"Ini, pengaturan detailnya akan dikeluarkan oleh isntruksi Mendagri," ujar Luhut.