Rizeq Shihab Batal Bebas Kemarin, Pengadilan Ketok Tetap di Sel Tahanan
Rizieq Shihab tiba di Petamburan (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rizieq Shihab batal menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman dua kasus kerumunan yaitu Petamburan dan Megamendung, kemarin. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan Rizieq tetap berada di sel tahanan.

Padahal dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditahap banding.

Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung.

Begitu juga untuk kasus kerumunan Megamendung. Rizieq sudah membayar saksi denda sebesar Rp20 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.

"Sudah selesai masa tahanan dan dendanya pun sudah dibayar," ucap kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro kepada VOI, Senin, 9 Agustus.

Kemungkinan kebebasan Rizieq seolah sangat kecil. Sugito menyebut pihak pengadilan secara informal sempat menyebut jika kliennya akan tetap ditahan.

Sebab, masih ada kasus hasil swab RS UMMI yang masih dalam proses banding. Sehingga, besar kemungkinan pengadilan bakal memutuskan Rizeq tetap ditahan.

"Masih ada kasus soal RS UMMI yang belum selesai. Makanya, kemungkinan pengadilan tetap akan menahan beliau sampai nanti proses banding selesai dan ada putusannya," papar Sugito.

Dugaan itupun terbukti. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan surat putusan nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI. Isinya soal keputusan untuk tetap melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab selama 30 hari ke depan.

Dengan adanya putusan itu, kata Sugito, kliennya harus kembali mendekam di sel tahanan hingga September 2021.

"Iya betul, masa penahanan ditambah 30 hari. Terhitung sejak 9 Agustus hingga 7 September," ucap Sugito.

Perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan Rizieq Shihab masih memiliki kasus hasil swab RS UMMI. Di mana, kasus itu sedang proses banding setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara.

"Pengadilan menganggap perlu menahan Habib Rizieq karena masih ada kasus hasil swab RS UMMI," kata dia.

Selain itu, lanjut Sugito, berdasarkan putusan perpanjangan masa penahanan yang diterima, Pengadilan Tinggi DKI juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan. Sebab, dianggap untuk mempermudah pemeriksaan.

"Pengadilan juga memandang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan," tandas Sugito.