Satpol PP Bubarkan Acara Wayang Kulit di Tulungagung yang Diadakan Anggota DPRD
Petugas membubarkan acara wayang kulit di rumah Anggota DPRD Tulungagung, Busroni. (Foto: Antara)

Bagikan:

SURABAYA – Langgar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, kegiatan hiburan wayang kulit di Tulung Agung, tepatnya diadakan di rumah Basroni, salah satu anggota DPRD di Desa Kedungangkring, Kecamatan Gondang, Jawa Timur dibubarkan Satpol PP.

"Ya tadi malam kami bubarkan begitu mendapat pengaduan masyarakat," ujar satu anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung Artista Nindya Putra mengutip Antara, Minggu 22 Agustus.

Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, polisi dan TNI masuk arena pertunjukan pada tengah malam dan langsung meminta kegiatan wayangan dibubarkan.

Pagelaran Wayang Kulit di Tulungagung Sambut Bulan Suro

Sadar kegiatannya dihentikan paksa, Basroni hanya bisa pasrah saat petugas meminta acara dihentikan. Bahkan ia tidak bisa menolak saat tim gabungan kemudian mengangkut semua perangkat gamelan ke kantor kecamatan demi memastikan pertunjukan wayangan tidak berlanjut.

"Dari Satgas Kecamatan, Tiga Pilar sudah ditindaklanjuti dan tuan rumah juga kooperatif,” tuturnya.

Di hadapan petugas, Basroni mengaku menggelar acara wayangan sebagai kegiatan rutin tahunan dalam rangka memperingati bulan Suro dalam penanggalan Jawa.

Namun petugas tetap membubarkan karena kegiatan tersebut tidak mengantungi izin dari Satgas COVID-19 maupun perangkat desa dan kecamatan.

Menurut Artista atau yang akrab disapa Genot ini, anggota dewan itu sebenarnya tahu jika kegiatan Wayangan ini dilarang saat PPKM level 4.

Pelaksanaan kegiatan atau pertunjukan wayangan dinilai sebagai tindakan nekat dan membahayakan kepentingan publik karena berisiko menjadi titik sebaran penularan baru COVID-19.

"Untuk sanksi kami serahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD," katanya.

Dikonfirmasi, Pembubaran itu dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, sesaat setelah penyerahan gunungan.

“Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan langsung Satgas datang,” terangnya.

Dirinya juga mengakui jika penyelenggara wayang kulit itu adalah anggota DPRD Tulungagung, Basroni. Sedang dalangnya adalah Eko Prisdianto, mantan Kepala Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu.

Lantaran tak mengantongi izin, pertunjukan itupun akhirnya dilaporkan oleh warga.

“Saya juga tidak tahu siapa yang melaporkan, yang pasti tak mengantongi izin,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Melanggar PPKM, Acara Wayang Kulit Suroan di Rumah Anggota DPRD Basroni Dibubarkan Satpol PP.

Selain terkait wayang kulit di Tulungagung, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.