Serang Hakim PN Banyuwangi, Aktivis Anti Masker Dipolisikan
Tangkapan layar/Yunus menyerang hakim usai divonis 3 tahun penjara di PN Banyuwangi

Bagikan:

BANYUWANG - Hakim yang memimpin sidang M Yunus Wahyudi, terdakwa perkara berita bohong (hoaks) tentang COVID-19 resmi melapor ke Polresta Banyuwangi.

Hakim yang menangani perkara Yunus yakni Khamozaro Waruwu, Philip Pangalila, dan Yustisiana.

"Kami melaporkan kejadian 19 Agustus 2021 kemarin masalah Yunus yang melakukan tindakan menurunkan martabat dan wibawa  pengadilan," kata Ketua PN Banyuwangi Nova Flory Bunda, Senin, 23 Agustus.

Dia mengatakan aksi Yunus yang dikenal sebagai aktivisi anti masker merupakan pelanggaran dan mencederai wibawa pengadilan yakni melakukan penyerangan hakim usai sidang.

"Semoga ditindaklanjuti semoga disidangkan juga perbuatan Yunus tadi, sehingga bisa jadi pembelajaran ke masyarakat lain," kata dia.

Sementara itu,  Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu membenarkan pihaknya telah menerima laporan PN Banyuwangi terkait kasus penyerangan hakim yang dilakukan Yunus.

"Sudha diterima laporan dan kita tindak lanjuti, bahwasanya ada Pasal 207, 212 yang diterapkan dalam KUHP," kata dia.

Yunus berupaya menyerang hakim dalam sidang vonis di PN Banyuwangi, Kamis, 19 Agustus. Sesaat usai dinyatakan bersalah oleh hakim, Yunus sontak berteriak dan mencoba menyerang hakim. 

Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim. Beruntung pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.

Sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera menghalangi Yunus. Dia dibawa. polisi ke luar sidang

Yunus sebelumnya ditetapkan tersangka setelah menyebar hoaks tak COVID-19 di Banyuwangi pada Oktober 2020. Selain itu, Yunusjuga terlibat menjemput paksa jenazah positif COVID-19.