PPKM level 3, Tempat Hiburan di Surabaya Belum Boleh Buka
ILUSTRASI/ANTARA HO PEMKOT SURABAYA

Bagikan:

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih melarang sektor Rumah Hiburan Umum (RHU) untuk beroperasi, meski saat ini masuk PPKM level 3. Pemkot telah memberi relaksasi untuk pusat perbelanjaan, namun tempat hiburan di Surabaya masih belum diizinkan untuk buka.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan meski RHU belum diperbolehkan buka, namun masih saja ada yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, pihaknya bersama jajaran terkait terus intensif melakukan pengawasan.

"Setiap malam kita keliling lakukan pengawasan. Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan Satgas Covid-19 tetap melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka," kata Eddy, di Surabaya, Rabu, 1 September.

Tempat Hiburan di Surabaya Masih Diawasi

Menurut Eddy, pengawasan ini sebagaimana menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, dan level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Sementara di Kota Surabaya, saat ini masih di level 3.

"Kita masih di level 3. Pada PPKM level 3, RHU masih belum boleh buka. Sehingga setiap hari, kami melakukan pengawasan secara bersama," ujarnya.

Eddy mengatakan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP, tak hanya dijalankan kepada RHU di Surabaya. Sebab, Kasatpol PP juga telah membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) yang bertugas mengawasi setiap anggotanya di lapangan.

"Kami membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anggota-anggota (Satpol PP), utamanya yang berada di lapangan. Misalnya, saat mendampingi sidak di lapangan," jelasnya.

Bagi Eddy, sebagai petugas penegak Perda, tentunya wajib menjaga disiplin etika. Karenanya, dia selalu menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar menindak secara humanis dan solutif baik terhadap pelanggar Perda maupun protokol kesehatan.  PTI dibentuk untuk memastikan setiap anggota di lapangan disiplin menjaga etika dan bekerja sesuai prosedur.

"Kita sebagai penegak Perda harus menjadi lebih baik dulu. Ibaratnya itu seperti sapu, jangan sampai sapu kita kotor. Kalau kita sapunya kotor, maka tidak bisa membersihkan lantai, justru lantainya yang akan menjadi kotor," tuturnya.

Eddy mengaku selalu mengingatkan kepada anggota terkait hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Termasuk pula terhadap etika yang tidak boleh dilakukan staf, maupun seluruh pejabat struktural di Satpol PP Surabaya.

"Secara rutin terhadap jajaran pejabat struktural, kami lakukan evaluasi setelah apel itu, seminggu ke belakang dan rencana ke depan secara rutin. Utamanya pengawasan terhadap kinerja anggota di lapangan agar bekerja sesuai prosedur," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tempat Hiburan di Surabaya Tetap Dilarang Buka Meski PPKM Level 3.

Selain terkait tempat hiburan di Surabaya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.