SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi dukungan masyarakat Probolinggo dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil menjerat 22 orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.
"KPK berterima kasih atas dukungan dari segenap pihak, khususnya masyarakat Probolinggo, dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada Minggu, 29 Agustus 2021 dini hari," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri yang dikutip pada Kamis, 2 September.
BACA JUGA:
KPK Apresiasi Dukungan Masyarakat Probolinggo
Ia mengatakan dukungan masyarakat sangat penting bagi KPK agar pemberantasan korupsi melalui berbagai sektor seperti pencegahan dan pendidikan antikorupsi bisa dilaksanakan secara optimal.
Selain itu, tertangkapnya Bupati Probolinggo dan suaminya, Hasan Aminuddin bisa jadi pengingat jika korupsi kerap terjadi. Sehingga untuk menghentikannya, KPK tak bisa bekerja sendirian.
"Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi masih jamak terjadi di sekitar kita. Dari lingkup skala kecil hingga besar, dengan berbagai modus dan para pelakunya," ujar Ali.
"Kejahatan korupsi yang begitu kompleks dan memberikan dampak domino, harus kita setop bersama. KPK tidak bisa bekerja sendirian. Pelibatan masyarakat adalah suatu keniscayaan," imbuhnya.
KPK, kata Ali, meyakini langkah bersama elemen masyarakat akan membuat pemberantasan korupsi semakin kuat ke depannya. "Dan dapat terus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan masyarakat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap beli jabatan di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur ada 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
Saat ini, baru lima orang yang ditahan yaitu Puput, Hasan, Doddy, Ridwan, dan Sumarto. Puput ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Hasan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Sementara itu, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sugito ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September.
Artikel ini telah tayang dengan judul Berhasil Lakukan OTT, KPK Apresiasi Dukungan Masyarakat Probolinggo.
Selain terkait masyarakat Probolinggo, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.