Debitur Bank Jatim Rugikan Negara hingga Rp11 Miliar, Polisi Tangkap AN karena Kasus Kredit FIktif
Tersangka AN mengenakan baju tahanan warna jingga digiring menuju Rutan Kelas 1 Kejati Jatim di Surabaya/Antara

Bagikan:

SURABAYA – Ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang. Tersangka baru didapat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pengembangan penyelidikan dari tersangka sebelumnya yang berinisial CF.

Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Teguh Ananto, mengatakan tersangka tersebut adalah berinisial AN, dan ditahan hasil pengembangan penyelidikan dari tersangka CF yang telah kami tahan pada 16 September 2021.

"Keduanya merupakan debitur dalam perkara kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang," katanya kepada wartawan dilansir Antara, di Surabaya, Selasa, 21 September.

AN Debitur Bank Jatim Rugikan Negara Senilai Rp11 Miliar

Selain AN dan CF, dalam perkara ini, Kejati Jatim sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yang terdiri dari dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, serta dua orang debitur, yang saat ini masing-masing perkaranya telah memasuki persidangan.

Perkara korupsi tersebut berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, senilai Rp100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur beranggotakan tiga hingga 24 orang.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satu pun yang memenuhi ketentuan.

Koordinator Pidsus Teguh Ananto menjelaskan modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet," ucapnya.

Teguh menegaskan, penahanan tersangka AN dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara.

"Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan. Kami lakukan penahanan selama 20 hari," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kejati Jatim Kembali Tahan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim.

Selain terkait debitur Bank Jatim, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.