Eskpor Benih Lobster Harus Dibarengi Pengendalian Kuota Tangkap
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - DPP Keluarga Alumni Perikanan (Kerapu) Universitas Diponegoro merekomendasikan beberapa langkah konkrit kepada pemerintah terkait industri budidaya lobster nasional. Salah satunya, memanfaatkan ekonomi sumber daya lobster, sekaligus menjamin kelestariannya.

Ketua DPP Kerapu Abdul Kadir Karding meminta, pemerintah untuk mendorong perekonomian yang bersifat inklusif. Hal ini bertujuan untuk kepentingan nasional yang lebih besar.

"Kami ingin Indonesia ini bisa maju dalam memanfaatkan potensi yang ada dan itu bisa dilakukan dengan mendorong industri budidaya lobster nasional," ujarnya, dalam sebuah acara webinar, Selasa, 14 Juli.

Anggota DPR RI Fraksi PKB ini menegaskan, pelaksanaan ekspor benih lobster yang saat ini diperbolehkan karena adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, harus dibarengi pengawasan dan pengendalian kuota tangkap.

Tak hanya itu, Karding juga menyarankan, pemerintah dalam hal ini Menteri KKP Edhy Prabowo untuk menjaga stabilisasi harga benih lobster. Hal ini agar harga benih di tingkat nelayan dapat dijangkau oleh pembudidaya.

"Pemerintah harus menjamin agar harga benih bisa terjangkau oleh pembudidaya. Ini syarat jika ingin budidaya berkembang di dalam negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, Karding mengatakan, meningkatnya harga benih lobster ini seiring dengan dibukanya keran ekspor yang berdampak antar eksportir saling rebutan membeli benih dari nelayan. Apalagi, permintaan ekspor ke Vietnam tinggi.

"Harga ekspor benih lobster di Vietnam naik tajam, di sisi lain permintaannya terus meningkat. Saya kira ini yang harus bisa dikendalikan," tuturnya.

Karding mengatakan, yang perlu dijadikan fokus perhatian adalah bagaimana mengatur zonasi, baik zona untuk pengaturan budidaya maupun zona tangkap, di mana hal itu penting untuk menjamin pemanfaatan benih lebih terukur.

Menurut Karding, budidaya lobster mutlak untuk didorong, sehingga aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat bisa dicapai, di sisi lain kelestarian stok harus tetap terjaga.

"Ini saya kira PR kita. Permen KP ini saya harap maksimal 3 tahun budidaya dalam negeri bisa improve. Kita harus berkaca dari Vietnam untuk ini," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto menegaskan pihaknya akan terus berupaya mendorong industri budidaya lobster nasional.

Sementara terkait pro dan kontra Permen KP 12/2020, Slamet mengaku semua sudah sesuai ketentuan. Karena itu, Slamet berharap, semua pihak mendukung dengan mulai bersama-sama berperan memajukan industri budidaya lobster dalam negeri.

"Kami sudah siapkan strategi dan peta jalan untuk pengembangannya. Intinya, kepentingan masyarakat pesisir adalah nomor satu. Kita ingin melalui budidaya ini ada multiplier effect bagi ekonomi masyarakat," tutur Slamet.