Polda Jatim Ambil Alih Penanganan Kasus Wakil Bupati Bojonegoro Polisikan Bupati
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko/ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Kasus dugaan pencemaran nama baik aduan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto terhadap Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah terus bergulir. Setelah ditangani Polres Bojonegoro, kini kasus tersebut ditarik ke Polda Jatim. 

"Perkaranya dilimpahkan hari ini dari Polres setempat ke Polda Jatim. Artinya, Aduan Wakil Bupati terhadap Bupati Bojonegoro, resmi ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim per hari ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko dikonfirmasi, Kamis, 7 Oktober.

Gatot mengatakan selanjutnya Ditreskrimsus Polda Jatim akan membentuk tim, untuk melakukan analisa aduan Wabup Bojonegoro. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. 

"Nanti pastinya akan ada proses gelar perkara pada tahap berikutnya. Dan tentunya ada panggilan-panggilan dari pihak terkait untuk melengkapi berkas," katanya.

Sebelumnya, perseteruan Wabup Bojonegoro Budi Irawanto, dan Bupati Bojonegori Anna Mu'awanah, memuncak pada Kamis, 9 September 2021. Wawan, panggilan akrabnya, melaporkan Anna ke Polres Bojonegoro terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Dugaan pencemaran nama baik itu, setelah Wawan merasa tersinggung dengan pernyataan Anna di sebuah grup WhatsApp (WA). Wawan sendiri terhitung sebagai kader PDIP, sementara Anna adalah kader PDIP. 

Kasus ini bermula saat Wawan mempertanyakan validitas jumlah pasien COVID-19 di Bojonegoro dalam grup WhatsApp pada 6 Juli 2021. Menurut Wawan, pertanyaan itu muncul karena data pasien COVID-19 di Bojonegoro, yang dilaporkan ke publik berbeda dengan data di lapangan. 

Anna yang menjadi admin grup itu membalas pertanyaan itu, dengan jawaban yang dinilai Wawan menyinggung perasaan pribadinya dan keluarga.