Sejumlah Kepala Dinas di Probolinggo Dipanggil KPK Terkait Jual Beli Jabatan Bupati Puput Tantriana Sari
DOK VOI

Bagikan:

PROBOLINGGO - Penyelidikan atas kasus jual beli jabatan Bupati Puput Tantriana Sari terus dilakukan. Terbaru, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil 11 saksi, termasuk Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk tersangka PTS," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 11 Oktober.

Saksi dalam kasus jual beli jabatan Bupati Puput Tantriana Sari

Tidak hanya Soeparwiyono, KPK juga bakal memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Probolinggo Sugeng Wiyanto; dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Probolinggo Doddy Nur Baskoro.

Tak sampai situ, beberapa pejabat lain yang dipanggil yakni Kepala Dinas Perikanan Pemda Probolinggo Dedy Isfandi; Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo Mariono; honorer di Dinas PUPR Probolinggo, Winata Leo Chandra; perangkat desa, Hendro Purnomo; pensiunan DPRD Probolinggo Fraksi NasDem H Sugito; notaris, Hapsoro Widyonondo; dan swasta bernama Pudjo Witjaksono.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," tutur Ali.

KPK tetapkan puluhan saksi

Dalam kasus suap jual beli jabatan ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Usut Dugaan Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Sekda dan Sejumlah Kepala Dinas Dipanggil KPK.

Selain terkait jual beli jabatan Bupati Puput Tantriana Sari, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.