Pakai Identitas Orang Lain, Sindikat Penipu Belanja Emas Seberat 5 Gram hingga Ponsel di Tokopedia
Rilis kasus sindikat ilegal akses di Polda Metro Jaya/Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Sekelompok orang yang melakukan penipuan akhirnya ditangkap polisi lantaran melakukan praktik ilegal akses bermodus home credit. Dalam melancarkan aksinya sindikat penipu itu menggunakan identitas orang lain untuk bertransaksi di platform Tokopedia secara kredit.

"Penipuan disertai pemalsuan korban PT Homekredit Indonesia," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusro Yunus kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober.

Tersangka berinisial UA dan SM. Mereka terbukti menggunakan data orang lain yang mereka dapat dengan cara membeli dari akun media sosial Telegram 'Raha'.

"(Pelaku) Membeli data dulu, dengan foto selfie pegang KTP seseorang lewat akun Telegram yang ada," jelas Yusri.

Sindikat Penipu Beli Identitas di Telegram

Harga data yang dijual sebesar Rp7,5 juta. Setelah mendapat data tersebut mereka kemudian menggunakannya untuk berbelanja di paltform Tokopedia.

Tercatat, sudah ada 150 transaksi secara kredit dilakukan oleh para pelaku. Beberapa barang yang dibeli juga beragam, mulai dari ponsel hingga koin emas seberat 5 gram. Kerugian yang harus ditanggung korban mencapai Rp1,5 miliar.

"Pelaku ini yang menggunakan proses pembelanjaan secara online dia lakukan untuk proses pembelanjaan secara online di aplikasi Tokped," kata Yusri.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pemalsu Identitas 

Terungkapnya kasus ini setelah tagihan pembelian barang dilayangkan. Sebab pemilik identitas asli itu merasa tak pernah memesan barang tersebut.

"Tetapi setelah dicek oleh home credit tidak pernah, mengeluh orang yang ada di KTP tersebut bahwa tidak pernah memesan barang tersebut," ungkap Yusri.

"Dia melakukan ini dengan tujuan untuk penagihan pembelian barang. Jadi nanti penagihannya kepada data KTP tersebut. Jadi dia yang bermain, dapat data, kemudian pesan barang ponsel dan emas 5 gram bayar pakai home credit. Tapi yang bayar KTP yang dia dapat itu," sambungnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 atau Pasal 32 di Undang-Undang ITE ancaman 12 tahun penjara serta Pasal 378 dan 372, Pasal 3 UU RI tentang TPPU.