Cara Ikut Lelang Tanah Rampasan KPK yang Diambil dari Mantan Walkot Madiun Bambang Irianto
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Masyarakat bisa ikut lelang tanah rampasan KPK yang direbut dari mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Tanah dan bangunan yang dilelang seluas 105 meter persegi.

Lelang tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby pada 22 Agustus 2017. Lelang ini Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang Tanah Rampasan KPK dari Bambang Irianto

Bambang Irianto saat ini menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun yang harus menjalani hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober.

Tanah dan bangunan yang akan dilelang itu berada di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa.

Cara Ikut Lelang Tanah Rampasan KPK 

Adapun harga limit tanah itu Rp532.856.000 dengan uang jaminan Rp107 juta. "Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet atau e-Auction dengan metode close bidding," ungkap Ali.

Lelang akan dimulai pada Jumat, 05 November 2021, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB. Para peminat bisa mengakses di alamat domain https://www.lelang.go.id. Sedangkan tempat lelang berlokasi di KPKNL Malang dengan aturan penetapan pemenang diumumkan setelah batas akhir penawaran.

"Bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang," pungkas Ali.