Oknum PMI Surabaya yang Niagakan Plasma Konvalesen Dipecat Secara Tidak Hormat
ILUSTRASI (UNSPLASH)

Bagikan:

SURABAYA - Tiga pelaku yang memperjualbelikan plasma konvalesen untuk pasien COVID-19 akhirnya dipecat. Ketiga oknum PMI Surabaya, Jawa Timur tersebut adalah Yogi Agung Prima Wardana, Bernadya Anisah Krismaningtyas, dan Mohammad Yusuf Efendi

"Mereka sudah kami berhentikan tidak hormat sejak ditangkap polisi pada Agustus lalu," jelas Wakil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya, Tri Siswanto, dikonfirmasi, Kamis, 28 Oktober.

Penjual Plasma Konvalesen Bukan Karyawan PMI Surabaya

Berdasarkan keterangan Ketua PMI Surabaya, ketiganya bukan karyawan di PMI. Mereka adalah pekerja outsorching di instansi tersebut. Tri juga mengaku terkejut mengetahui praktik tersebut. Ia memastikan ke depannya akan memperketat perekrutan pegawai di PMI Surabaya. 

"Tentu ini jadi pembelajaran penting bagi kita, agar kedepannya lebih selektif lagi, karena yang terjadi ini telah merusak nama PMI," jelasnya.

Ketiga eks pegawai alih daya PMI Surabaya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam surat dakwaan jaksa, oleh terdakwa Yogi, satu kantong plasma konvalesen dijual Rp2,5 hingga Rp4,5 juta, kepada terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.

Harga Plasma Konvalesen

Oleh keduanya, plasma konvalesen dijual kepada pasien dengan harga yang lebih mahal menjadi Rp3,5 juta per kantong untuk golongan darah O, dan Rp5 juta untuk golongan darah AB.

Ketiga oknum pegawai PMI Surabaya itu, didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang dengan judul PMI Surabaya Pecat Tiga Pegawai Outsourcing yang Jual-Beli Plasma Konvalesen ke Pasien COVID-19.

Selain terkait PMI Surabaya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.