Soal Tak Perlu Bayar Pinjol Ilegal: Uangnya Tetap Harus Dikembalikan
Anggota polisi melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga dijadikan kantor pinjol ilegal (Foto: Dok. Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Bidang Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ivan Tambunan memberikan pandangannya terhadap anjuran pemerintah yang meminta masyarakat tidak perlu membayar pinjaman online (pinjol) ilegal apabila sudah terlanjur berhutang.

Dalam pandangannya, setiap bentuk pinjaman harus diikuti oleh komitmen pengembalian, setidaknya sesuai dengan kadar yang diterima. Hal itu merupakan analisisnya selaku profesional yang sempat mengecap pendidikan tinggi di bidang yang relevan.

“Ya itu (tidak perlu membayar pinjol ilegal) instruksi dari Pak Menkopolhukam dan Pak Ketua Dewan Komisioner OJK. Saya juga background-nya dari Fakultas Hukum UI (Universitas Indonesia). Dalam pemahaman saya, kalau ada satu pinjaman yang batal demi hukum atau dibatalkan, itu harus dikembalikan ke keadaan semula. Artinya, uang yang tadi dikasih harus tetap dikembalikan, namun karena ini terkait kejahatan, treatment-nya bisa saja berbeda,” ujar Ivan dalam sebuah webinar yang dikutip Rabu, 3 November.

Menurut dia, satu hal yang perlu menjadi pertimbangan penting adalah pinjol ilegal akan terus melakukan upaya penagihan sampai entitas haram itu benar-benar ditindak dan ditutup oleh aparat berwajib.

“Memang kita diminta untuk segera lapor polisi untuk mendapat perlindungan. Tetapi, sampai pinjol ilegal itu ditindak polisi, itu kan ada jeda waktu. Nah, di dalam periode tersebut kalau tidak bayar ya pasti akan tetap ditagih dan tetap diteror. Itu yang perlu dipertimbankan,” tutur dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganjurkan kepada masyarakat yang sudah terlanjur terjerat dalam pinjaman online agar tidak perlu membayar.

“Ini statement resmi dari pemerintah, OJK, dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kedua, kepada mereka yang sudah menjadi korban maka jangan membayar. Karena apabila tidak membayar dan ada pihak yang tidak terima kemudian mendapat teror, segera lapor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” tegas dia dalam konferensi pers bersama yang disiarkan virtual pada Selasa, 19 Oktober yang lalu.

Adapun, data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total pinjol ilegal yang telah diblokir hingga saat ini sebanyak 3.515 entitas.