BCA, BRI, BNI, Mandiri, hingga Perusahaan Milik Konglomerat Chairul Tanjung: Ini 22 Bank yang Biaya Transfer Antarbank Turun Jadi Rp2.500
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia memberikan kabar gembira, di mana biaya transfer antarbank bakal semakin murah. Dari sebelumnya biaya transfer antarbank Rp6.500, akan diturunkan menjadi Rp2.500 per transaksi.

Tentu hal ini bakal menguntungkan nasabah perbankan. Meski demikian, ternyata penurunan menjadi Rp2.500 ini belum berlaku di seluruh bank di Tanah Air.

Adapun penurunan biaya transfer antar bank tersebut berlaku melalui berbagai layanan, mulai dari tarik transfer antar bank melalui ATM, internet banking, mobile banking akan berlaku biaya maksimal Rp2.500 per transaksi.

Bank Indonesia (BI) akan mulai mengimplementasikan BI Fast Payment atau BI Fast pada pekan kedua Desember tahun ini. Melalui sistem ini, biaya transfer antar bank hanya akan dikenakan tarif maksimal Rp2.500.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, BI Fast bakal diterapkan ke berbagai instrumen keuangan perbankan, sehingga tidak hanya terbatas kartu debit atau kredit saja.

"Instrumennya bisa menggunakan nota debit kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu (APMK)," kata Fili dalam Taklimat Media BI, Rabu 3 November kemarin.

Selain itu, penerapan biaya transfer antar bank Rp2.500 akan berlaku di seluruh kanal perbankan. Namun, hal ini akan dilakukan secara bertahap.

"Bisa menggunakan mobile banking, bisa menggunakan ATM, EDC, bisa internet banking, bisa lewat agen juga. Nasabah bisa melakukan transaksi melalui berbagai instrumen dan berbagai kanal pembayaran," tambah dia.

Fili menjelaskan, pada tahap pertama, nasabah dapat menggunakan BI Fast untuk setiap transaksi dengan nominal maksimal Rp250 juta. Angka tersebut ditetapkan oleh bank sentral mengingat BI Fast difokuskan untuk transaksi segmen ritel.

Sementara bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi dengan nominal di atas Rp250 juta, masih bisa menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dengan nominal transaksi maksimal Rp1 miliar.

Adapun pada tahap pertama, BI Fast akan diimplementasikan oleh 22 bank, termasuk menerapkan biaya transfer antar bank Rp2.500 per transaksi pada pekan kedua Desember 2021. Berikut ini ke-22 bank tersebut:

1. BTN

2. DBS Indonesia

3. Permata Bank

4. Bank Mandiri

5. Danamon

6. CIMB Niaga

7. BCA

8. HSBC Indonesia

9. UOB Indonesia

10. Bank Mega

11. BNI

12. BSI

13. BRI

14. OCBC NISP

15. UUS BTN

16. UUS PemataBank

17. UUS CIMB Niaga

18. UUS Danamon

19. BCA Syariah

20. Bank Sinarmas

21. Citibank NA

22. Bank Woori Saudara