Aturan Beli Properti di Indonesia Diperlonggar, WNA Bisa Beli Rumah Mewah dan Rusun Komersial
Ilustrasi (Foto: Pixabay/Schluesseldienst)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Peraturan WNA beli properti di Indonesia telah diperlonggar. Kemudahan regulasi itu salah satunya, warga asing yang sudah mengantongi paspor dan visa tidak wajib memiliki kartu izin tinggal tetap/terbatas (Kitas/Kitap) untuk bisa membeli hunian.

Adapun hunian yang dimaksud adalah rumah dan rumah susun (rusun) yang bukan subsidi.

Peraturan WNA Beli Properti di Indonesia

Peraturan WNA beli properti di Indonesia dapat dijumpai dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Pasal 186 ayat (1) Permen tersebut mengatakan bahwa kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi WNA diberikan batasan untuk rumah tapak, di antaranya:

  • Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Satu bidang tanah per orang/keluarga
  • Tanahnya paling luas 2.000 m2

Akan tetapi, jika membawa dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari sebidang tanah atau luasnya lebih dari 2.000 m2 atas seizing menteri.

Terkait pembatasan kepemilikan rumah tapak yang dimaksudkan dalam Pasal 186 Ayat (1), dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.

Sebelumnya, Pasal 185 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa WNA yang mempunyai dokumen keimigrasian yang diterbitkan oleh instansi berwenang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa:

  • Rumah tapak yang berada di atas di atas tanah Hak Pakai di atas Tanah Negara atau Hak Pakai di atas Hak Milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Atau juga bisa di atas Hak Pengelolaan berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.
  • Rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Tanah Negara, Hak Pakai atau HGB di atas tanah Hak Pengelolaan, serta Hak Pakai atau HGB di atas tanah Hak Milik.

Dalam aturan yang sama pada pasal 187 ayat (2) disebutkan bahwa hunian yang bisa dibeli WNA berupa pembelian rumah/unit baru atau rumah/unit lama dan harga rumah tempat tinggal atau hunian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Sementara itu, menurut Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing, harga minimal satuan hunian bagi warga asing ditetapkan beragam sesuai wilayah, yakni di kisaran Rp 1 miliar-Rp 5 miliar. Batasan harga itu juga sudah dipangkas jika dibandingkan dengan ketentuan patokan harga sebelumnya, yakni minimal Rp 750 juta-Rp 10 miliar, berdasarkan lokasi.

Demikian informasi tentang peraturan WNA beli properti di Indonesia. Untuk mendapatkan update berita pilihan lainnya, baca terus VOI.ID.

Terkait