Tegas, Menteri ESDM Tolah Kenaikan Harga Gas Bumi Tertentu
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto: Dok. Maria Trisnawati/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif secara tegas menyatakan tidak ada kenaikan harga gas industri di luar Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dalam waktu dekat.

"Enggak boleh (naik), enggak halal itu. hulunya enggak naikin," ujar Arifin kepada media yang dikutip Kamis, 14 September.

Alih-alih dinaikkan, Arifin berpendapat harga gas untuk industri harusnya diturunkan.

"Kan hulunya nggak dinaikin, malah transmisinya harusnya bisa dikurangin. Kenapa harus dinaikin?," lanjut Arifin.

Sebelumnya rencana kenaikan harga gas industri non-HGBT pada 1 Oktober mendatang oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dinilai dapat memicu penurunan daya saing industri dan potensi inflasi karena kenaikan harga di masyarakat.

Sementara itu belum lama ini PGN menyatakan belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT.

"Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan Pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas," ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama.

Perlu diketahui bahwa kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru, di mana kegiatan hilir gas bumi diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan.

"Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas," lanjutnya.

Ia merinci, beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi yakni Permen ESDM nomor 06 tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan oleh Menteri ESDM, Peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan dan Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi.