Tarif Tol Ciawi-Cigombong Naik Jadi Rp14 Ribu untuk Golongan I, Berapa untuk Golongan II hingga V?
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Seksi I atau Tol Ciawi-Cigombong naik mulai hari ini, Senin 23 Agustus. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan.

PT Trans Jabar Tol (TJT) dalam akun Instagram resminya, @TransJabarTol mengumumkan kenaikan tarif tol ini. TJT merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road yang mengelola ruas Tol Ciawi-Sukabumi.

"Halo #SobatBOCIMI, pada 23 Agustus 2021, pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif di ruas Jalan Tol Ciawi-Sukabumi," tulis TJT di akun Instagram, dikutip Senin 23 Agustus.

TJT mengatakan penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 821/KPTS/M/2021 tanggal 25 Juni 2021.

Detailnya, tarif kendaraan golongan I Ciawi-Simpang Susun Cigombong naik dari Rp12 ribu menjadi Rp14 ribu. Lalu, kendaraan golongan II dan III sebesar Rp21 ribu, dari sebelumnya Rp18 ribu. Sementaran, kendaraan golongan IV dan V berlaku tarif baru Rp28 ribu dari sebelumnya Rp24 ribu.

Secara keseluruhan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi terdiri dari 4 seksi, yaitu Seksi 1 Ciawi-Cigombong sepanjang 15,35 km sudah beroperasi sejak Desember 2018.

Kemudian, Seksi 2 Cigombong-Cibadak sepanjang 11,90 km, Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat sepanjang 13,70 km dan Seksi 4 Sukabumi Barat-Sukabumi Timur sepanjang 13,05 km.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 ruas Cigombong - Cibadak sepanjang 11,9 km selesai akhir 2021. Saat ini, pembangunannya sudah mencapai 75,55 persen.