Terkait Dugaan Suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat, KPK Periksa Hakim di PN Surabaya
Hakim Itong Isnaeni Hidayat ditahan KPK (DOK ANTARA)

SURABAYA - Kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Itong Isnaeni Hidayat terus berjalan. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi pada hari ini, Selasa, 1 Maret.

Saksi dalam Kasus Suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat

Ketiga orang saksi yang diperiksa adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Emma Ellyani dan Yoes Hartyarso, dan Hakim Pengadilan Negeri Makassar Mohammad Fadjarisman.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IIH terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 1 Maret.

Ali tak memerinci apa yang akan didalami dari ketiga saksi itu. Hanya saja, mereka diduga mengetahui dugaan penerimaan suap yang dilakukan Itong saat memimpin sidang pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Hakim Itong Isnaeni Hidayat Terima Suap

Sebelumnya, KPK telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sedangkan pihak pemberi suap adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

KPK Lakukan OTT

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Periksa 3 Hakim Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya.