Lelang KPK: Properti Milik Mantan Pejabat BPN di Surabaya Bisa Dibeli, Begini Caranya
Ilustrasi lelang KPK melalui DJKN pada Novemver 2017. (dok Djkn.kemenkeu.go.id)

SURABAYA - Rumah dan apartemen milik bekas pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siswidodo dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang KPK ini bisa diikuti oleh masyarakat umum.

Lelang KPK

Adapun barang lelang berupa properti yang semuanya berada di wilayah Surabaya.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya akan melakukan lelang eksekusi barang rampasa di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.

Kasus Siswidodo 

Pelelangan digelar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ada empat rumah dan satu apartemen milik Siswidodo.

Siswidodo kini berstatus sebagai terpidana. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Bidang Hak Tanah Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat. Ia diduga melakukan korupsi dan pencucian uang bersama dengan Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat Gusmin Tuarita.

Dia dihukum pidana penjara selama empat tahun. Vonis ini dijatuhkan pada 24 Desember 2021 lalu.

Cara Ikut Lelang KPK 

Sedangkan terkait pelelangan, Ali mnejelaskan bahwa kegiatan dimulai pada Selasa, 6 September pukul 10.35 WIB. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan penawaran bisa dilakukan dengan mengakses www.lelang.go.id.

"Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang," ujarnya.

Daftar Barang Lelang

Berikut adalah rumah dan apartemen milik Siswidodo yang dilelang:

  1. Tanah beserta bangunan yang ada di atasnya yang beralamat di Jl. Gayungan VIII/14 Gayungan, Surabaya dengan Nomor SHM. 1164/Gayungan dengan luas 282 M2 atas nama ARI PURWANINGSIH (Bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp4.893.708.000 dan uang jaminan Rp1.000.000.000.
  2. Tanah beserta bangunan yang ada di atasnya yang beralamat di Jl. Galaksi Klampis Asri Selatan II Blok L-3 No.23.A, Komplek Galaxi Bumi Permai, Kel/Desa. MEDOKAN SEMAMPIR, Kec. Sukolilo, Surabaya II; dengan luas 257 M2 atas nama ARI PURWANINGSIH (Bukti Kepemilikan Asli dikuasai) dengan harga limit Rp4.050.986.000 dan uang jaminan Rp900.000.000.
  3. Tanah beserta bangunan yang ada di atasnya yang beralamat di Jl. Permata I C-3 Nomor 375, Kel/Desa. Kejawan Putih Tambak, Kec. Mulyorejo, Surabaya II dengan nomor SHM M.870/Kejawan Putih Tambak; dengan luas tanah 197 M2 atas nama ARI PURWANINGSIH (Bukti Kepemilikan Asli dikuasai) dengan harga limit Rp3.408.320.000 dan uang jaminan Rp Rp700.000.000.
  4. Tanah beserta bangunan yang ada di atasnya yang beralamat di Kel/Desa. MENUR PUMPUNGAN, Kec. SUKOLILO, Surabaya II; dengan Nomor SHM 2787/Menur Pumpungan; dengan luas: 288 m2; atas nama Nibras Qonitahsari Widodo (Bukti Kepemilikan Asli dikuasai) dengan harga limit Rp5.252.472.000 dan uang jaminan Rp1.100.000.000.
  5. Unit apartemen di Gunawangsa Merr Apartement Surabaya Tower B Lantai 10 Nomor Unit 30 dengan luas 17,5 M2 atas nama GO DJONG LIONG dengan luas 17,5 M2. (Bukti kepemilikan tidak dikuasai) dengan harga limit Rp167.031.000 dan uang jaminan Rp50.000.000.