Bagikan:

YOGYAKARTA – Praktik bidan mandiri bisa menjadi alternatif tempat bersalin, terutama jika kehamilan tidak berisiko dan janin sehat. Lantas, berapa biaya lahiran normal di bidan?

Dalam jurnal bertajuk Perancangan Kualitas Pelayanan Kebidanan di BPM dari Perspektif Ibu Hamil yang ditulis MN Lisan Sediawan dan Novita Mayasari, dijelaskan bahwa bidan praktik mandiri (BPM) adalah tempat praktik bidan yang melayani penyakit-penyakit umum, seperti diare, demam, batuk, pilek, dan penyakit lain yang tidak terlalu spesifik.

Lebih khusus, BPM melayani proses persalinan, konsultasi ibbu hamil, imunisasi serta keluarga berencana.

Praktik bidan mandiri dikelola oleh bidan yang memiliki Surat Ijin Praktik Bidan (SIPB) sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register) diberi izin secara sah dan legal untuk menjalankan praktik kebidanan mandiri.

Biaya Lahiran Normal di Praktik Bidan

Biaya lahiran normal di bidan umumnya lebih terjangkau ketimbang di rumah sakit. Pasalnya, bidan bisa menangani persalinan di rumah bersalin, praktik bidan mandiri, hingga di kediaman ibu hamil.

Biaya persalinan normal di bidan bervariasi, tergantung dengan kebutuhan persalinan yang tidak menentu. Akan tetapi, secara umum biaya lahiran normal di bidan berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp2 juta.

Biaya tersebut sudah mencakup biaya perawatan ibu dan bayi, obat-obatan, dan pengecekan pasca kelahiran.

Meski begitu, bagi ibu hamil yang ingin menjalani proses persalinan di bidan, disarankan untuk menyiapkan anggaran lebih agar dapat mengantisipasi kebutuhan perawatan lainnya di luar perkiraan.

Perlu dipahami bahwa peran bidan dalam menangani proses persalinan tidak sama dengan dokter kandungan. Lahiran di bidan bisa menjadi pilihan jika ibu hamil tidak memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan penangan spesifik.

Jika kehamilan tidak beresiko dan kondisi janin sehat, ibu hamil bisa menjalani proses lahiran normal di praktik bidan mandiri atau rumah bersalin lainnya.

Apakah Melahirkan di Bidan Ditanggung BPJS Kesehatan?

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan akan mengcover biaya persalinan yang dilakukan di bidan.

Bidan praktik mandiri termasuk bagian dari fasilitas kesehatann tingkat pertama (FKTP), sehingga turut menyediakan layanan kesehatan individu yang bersifat non-spesialistik. Layanan ini meluputi observasi, promosi, pencegahan, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan layanan kesehatan lainnya.

Berikut rincian biaya persalinan normal di bidan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Rp1 juta untuk lahiran normal di bantu oleh bidan di puskesmas
  • Rp1,2 juta untuk lahiran normal di bantu oleh bidan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) selain puskesmas
  • Rp800 ribu untuk lahiran normal dibantu paling sedikit dua tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu.

Setelah menjalani proses persalinan, sang ibu juga mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh bidan. Biaya pemeriksaan ini juga ikut dicover BPJS Kesehatan.

Demikian informasi tentang biaya lahiran normal di bidan. Dapatkan update berita pilihan lainnyha hanya di VOI.ID.