Kasus Narkoba di Surabaya: Polda Jatim Tangkap Dua Pengedar di Tempat Hiburan
ILUSTRASI NARKOBA (UNSPLASH)

シェア:

SURABAYA - Polisi terus mengungkap kasus narkoba di Surabaya. Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus peredaran ekstasi di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka.

Pengungkapan Kasus Narkoba di Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa saat penggerebekan, pihaknya mengamankan lima orang terduga pelaku peredaran narkoba.

"Pada saat itu anggota mengamankan lima orang, jadi belum tersangka. Yang jadi tersangka hanya dua yakni inisial IS dan AM," ucap Kombes Dirmanto dikutip Antara, Senin, 28 Maret.

Operasi penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap ekstasi yang dilakukan oleh seseorang berinisial IS.

"Tim petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa pil warna biru logo tengkorak yang merupakan ekstasi dengan jumlah sembilan butir dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi," katanya.

Barang Bukti Disita

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim Kompol Alex Sandi Siregar menyampaikan, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diungkap adalah 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram di dalam bungkus rokok.

"Pada saat penggerebekan Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan tersangka IS dan beberapa orang yang berada di satu tempat bersama-sama yakni inisial AM, SA, CA dan D2," katanya.

Tersangka Dibawa ke Polda Jatim

Selanjutnya tersangka IS beserta beberapa temannya dan barang bukti yang lainnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Namun, yang ditetapkan menjadi tersangka hanya IS dan AM," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka AM, petugas melakukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Jatim Bongkar Peredaran Ekstasi di Tempat Hiburan Surabaya.

Selain terkait kasus narkoba di Surabaya, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.