Pengedar Sabu di Sumenep Ditangkap, Polisi Sita 9,74 Narkoba Siap Edar
Barang bukti narkoba dan telepon seluler yang disita petugas dari pengedar narkoba di Sumenep (Antara)

シェア:

SURABAYA - Pengedar sabu di Sumenep, Jawa Timur ditangkap aparat Polres Sumenep. Saat ditangkap, pelaku hendak mengedarkan barang tersebut di wilayah Sumenep.

Penangkapan pengedar sabu di Sumenep

Kepala Seksi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Senin, menjelaskan bahwa Tim Narkoba Polres Sumenep juga melakukan penyitaan pada barang bukti berupa 9,74 narkoba jenis sabu siap edar.

"Penangkapan terhadap pengedar ini dilakukan Sabtu 11 Juni, sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kosong, Desa Matanair Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep," kata Widi.

Tersangka berinisial NH (23) asal Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Selain itu polisi juga menangkap SH (36). NH dan SH tinggal di satu desa.

"SH ini merupakan teman si NH ini yang juga merupakan pengedar narkoba asal Pamekasan," katanya dikutip Antara.

Penyitaan Barang Bukti

Barang bukti lain yang juga berhasil disita petugas berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang, 2 (dua) unit telepon seluler, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna ungu kombinasi hitam bernomor polisi M-3707-A.

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, keberhasilan petugas menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Pamekasan di Kabupaten Sumenep itu berkat informasi masyarakat.

Laporan Warga

Widi menuturkan, saat itu, ada warga yang mengirim pesan ke nomor telepon seluler Polres Sumenep yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

"Saat menerima informasi itu, petugas langsung menerjunkan tim ke lokasi yang dimaksud sebagaimana disampaikan di pesan singkat tersebut," kata Widi.

Polisi Lakukan Penggerebekan

Hasilnya, di rumah tersebut memang ada warga asal Pamekasan di rumah tersebut, dan polisi langsung melakukan penggerebekan.

Saat digeledah lalu ditemukan barang bukti sabu di lantai rumah tersebut seberat kotor 9,74 gram.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat NH dan SH dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penanganan kasus narkoba dengan tersangka pengedar asal Kabupaten Pamekasan yang ditangani Polres Pamekasan kali ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, tim reskrim Polres Sumenep juga berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba ke sejumlah kepulauan di Kabupaten Sumenep.