Kronologi Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Karantina COVID-19
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka atas aksi kabur dari Wisma Atlet Pademangan. Bahkan, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penepatan Rachel menjadi tersangka melalui tahapan yang panjang namun cepat. Kabar kaburnya Rachel dari Wisma Atlet beredar setelah salah satu akun Instagram bernama @_melatiintaan menulis komentar tentang sang selebgram. Akun ini mengaku sebagai salah satu petugas input data di Wisma Atlet Kemayoran.

Rachel diharuskan menjalani karantina selama delapan hari namun ternyata Rachel hanya menjalankan selama tiga hari.

"Ohhh Dia yg harusnya karantina di Wisma Atlet selama 8 hari eh Tapi baru 3 Hari langsung kabur???" tulis @_melatiintaan pada 8 Oktober 2021.

Akun ini juga menyebutkan Rachel Vennya berada di dalam satu kamar bersama sang kekasih, Salim Nauderer dan manajernya padahal mereka bukan pasangan suami istri.

Begitu viral, polisi langsung memanggil Rachel Vennya untuk dimintai klarifikasi. Tanggal 21 Oktober, Rachel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Lantas tanggal 1 November, dia masih diperiksa sebagai saksi. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dua hari setelah pemeriksaan usai. 

"Hasil gelar perkara hari ini menetapkan 4 orang tersangka. Yang pertama saudari RV sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 3 November.

Sementara, untuk tiga tersangka lainnya yakni Salim Nauderer dan Maulida yang merupakan kekasih dan manajer Rachel Vennya. Kemudian, satu tersangka lainnya berinisial RFD yang merupakan petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kemudian satu rekannya inisial S, kemudian satu lagi manjernya serta 1 yang membatu yairu saudari RFD adalah protokol di bandara ini yang sudah ditetapkan sebagai terangka," papar Yusri.

Dengan penetapan ini, lanjut Yusri, Rachel Vennya dan tiga orang lainnya itu bakal diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan bakal berlangsung pekan depan.

"Selanjutnya dari penyidik yang kita rencanakan hari Senin kita panggil (Rachel Vennya) sebagai tersangka," tandas Yusri.